Peluang Pekerja Sritex untuk Kembali Bekerja Terbuka

Para Pekerja Sritex. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari solusi bagi pekerja PT Sritex Group yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Salah satu langkah yang tengah dilakukan adalah pendataan ulang pekerja guna merencanakan penempatan kembali mereka ke dunia kerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa pihaknya bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan kurator berkomitmen mempercepat proses ini. Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR pada Selasa, 11 Maret 2025, ia mengungkapkan bahwa aset yang dimiliki Sritex masih dapat dimanfaatkan dengan skema sewa sebagai salah satu opsi penyelamatan.

Selain itu, Kemenaker juga terus berkoordinasi dengan serikat pekerja dan serikat buruh untuk mendata pekerja yang siap kembali bekerja. Proses ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung pemulihan tenaga kerja yang terdampak pailitnya Sritex Group.

Pemerintah berharap dengan inisiatif ini, ribuan pekerja yang kehilangan pekerjaan dapat segera mendapatkan solusi dan kesempatan kerja baru dalam waktu dekat. Kemenaker memastikan koordinasi akan terus dilakukan untuk menemukan langkah terbaik dalam menangani permasalahan ini.

Editor: Agung