
J5NEWSROOM.COM, Kementerian Perindustrian mendukung langkah tegas aparat penegak hukum dalam menindak pelaku industri yang tidak mematuhi ketentuan dalam kasus Minyakita. Sejumlah pabrik diketahui menjual produk Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, serta mengurangi volume isi kemasan yang seharusnya sesuai standar. Praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga mencoreng upaya pemerintah dalam menyediakan minyak goreng yang terjangkau dan berkualitas.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menyatakan bahwa penindakan terhadap pabrik dan distributor yang tidak mematuhi aturan harus menjadi momentum penting untuk menertibkan seluruh rantai pasok Minyakita. Saat ini, HET yang ditetapkan adalah Rp15.700 per liter. Ia berharap langkah ini dapat membantu menurunkan harga Minyakita sesuai HET, sebagaimana arahan Presiden Prabowo agar harga pangan lebih terjangkau bagi masyarakat.
Minyakita dihadirkan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga yang terjangkau. Pengecer diwajibkan menjual Minyakita dengan harga di bawah atau sesuai HET, serta memastikan volume kemasan sesuai aturan, yakni 500 ml, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter.
Kemenperin akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaku industri yang memproduksi dan mendistribusikan Minyakita. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Langkah ini merupakan komitmen pemerintah dalam melindungi kepentingan masyarakat.
Editor: Agung