
J5NEWSROOM.COM, Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama tiga pekan di RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate. Abdul Ghani sebelumnya ditahan di Rutan Ternate dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang masih berproses di Mahkamah Agung.
Kuasa hukum Abdul Ghani, Hairun Rizal, mengonfirmasi bahwa kliennya mengalami komplikasi penyakit, termasuk gangguan jantung dan saraf. Meskipun divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Ternate, Abdul Ghani mengajukan kasasi yang masih dalam proses.
Selain kasus suap dan gratifikasi, Abdul Ghani juga berstatus tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani KPK. Penyidik telah menggeledah rumah keluarganya di Ternate dan mengamankan berbagai barang bukti yang diduga terkait kasus tersebut.
Abdul Ghani mengembuskan napas terakhir di ruang ICU pada Jumat malam, 14 Maret 2025, pukul 20.00 WIT. Jenazahnya telah dibawa ke rumah duka di Kelurahan Tanah Tinggi dan rencananya akan dimakamkan di Desa Bibinoi, Halmahera Selatan, pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Editor: Agung