Penerima Bantuan Sosial Harus Ber-KTP Jakarta Setidaknya 10 Tahun

Pengamat perkotaan Yayat Supriatna. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Jakarta perlu bertindak cepat dalam pengelolaan penduduk agar tidak menghadapi degradasi akibat permasalahan yang terus berulang. Pengamat perkotaan Yayat Supriatna menyarankan adanya regulasi yang membatasi akses fasilitas bantuan sosial bagi pendatang baru.

Menurut Yayat, Jakarta masih menjadi daya tarik utama bagi warga dari berbagai daerah karena infrastruktur yang lengkap serta berbagai fasilitas sosial yang tersedia. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang efektif untuk mengelola arus urbanisasi.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengungkapkan bahwa setiap bulan terjadi pertumbuhan penduduk akibat kelahiran sekitar 8.796 jiwa. Sementara itu, pasca Lebaran dalam periode 2021-2024, jumlah pendatang rata-rata mencapai 22.412 jiwa.

Budi menegaskan bahwa Jakarta tetap menjadi kota yang ramah dan adil bagi semua penduduknya. Namun, ia menekankan perlunya pengelolaan yang terukur agar Jakarta dapat terus berkembang sebagai kota global.

Editor: Agung