Imigrasi Batam Tak Cekal WNA Pelaku Penganiayaan, Korban Kecewa!

Kuasa hukum korban, Dr. Rolas Sitinjak dari Kantor Hukum RBS & Partners, saat mendatangi Kantor Imigrasi Batam untuk meminta penjelasan. (Foto: Aldy/BTD)

J5NEWSROOM.COM, Batam – IRS (20), korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang warga negara asing (WNA) berinisial CS pada 26 Februari 2025 di sebuah apartemen di Kelurahan Teluk Tering, Batam, mengaku kecewa dengan pihak imigrasi. Pasalnya, meskipun CS telah dideportasi ke Singapura, ia diketahui bisa leluasa kembali masuk ke Indonesia tanpa ada pencekalan dari otoritas terkait.

“Kami melihat pihak imigrasi telah menggelar konferensi pers pada 12 Maret 2025 lalu dan menyatakan bahwa pelaku akan dideportasi. Namun, hingga kini, pencekalan terhadap pelaku belum dilakukan,” ujar BT, salah satu anggota keluarga korban, Senin (17/3/2025).

Kuasa hukum korban, Dr. Rolas Sitinjak dari Kantor Hukum RBS & Partners, menyatakan bahwa pihaknya telah mendatangi Kantor Imigrasi Batam untuk meminta penjelasan. Dalam pertemuan dengan Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian, Yudho, disebutkan bahwa izin tinggal CS telah dicabut. Namun, kenyataannya, pelaku sempat meninggalkan Batam selama tiga hari sebelum kembali lagi ke kota tersebut.

“Ini menunjukkan bahwa izin tinggalnya tidak benar-benar dicabut. Seharusnya, WNA yang telah melakukan pelanggaran hukum mendapatkan sanksi berupa pencekalan agar tidak dapat masuk kembali ke Indonesia,” kata Rolas Sitinjak.

Akibat tidak adanya pencekalan terhadap pelaku, korban IRS merasa keadilan tidak ditegakkan. Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan yang dianggap tidak melindungi warga negara Indonesia.

“Sepertinya hukum hanya berpihak pada WNA. Padahal, pelaku sudah dideportasi, tetapi masih bisa kembali bekerja di Batam dengan menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Bagaimana logikanya?” ujar Rolas Sitinjak.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan peraturan keimigrasian, WNA yang melakukan tindakan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum seharusnya tidak hanya dideportasi tetapi juga dicekal masuk kembali ke Indonesia.

Respons Imigrasi Batam

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, menyatakan bahwa tindakan keimigrasian terhadap CS telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh korban ke Polsek Batam Kota telah diselesaikan secara damai oleh kedua belah pihak. Berdasarkan hal tersebut, Kantor Imigrasi memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada yang bersangkutan agar tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Kharisma.

Ia juga menyebutkan bahwa jika CS di kemudian hari terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian lagi, maka Kantor Imigrasi akan menjatuhkan sanksi deportasi serta memasukkan namanya ke dalam daftar penangkalan.

Namun, bagi pihak korban, keputusan tersebut tidak cukup. Mereka berharap ada tindakan lebih tegas dari pemerintah, terutama dalam memberikan perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia yang menjadi korban tindak kejahatan oleh WNA.

Editor: Agung