
LAPORAN: Fredy
J5NEWSROOM.COM, Karimun – A Huat (54), seorang nelayan asal Karimun, Kepulauan Riau, hari ini Selasa (18/3/2025) akan berkumpul kembali dengan keluarganya, setelah hampir dua minggu ditahan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM). Ia berangkat dari Pelabuhan Gelang Patah, Johor Bahru, Malaysia, menuju Karimun menggunakan kapal motor miliknya.
Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau di Karimun, Faizal, menyampaikan bahwa A Huat akan segera kembali ke tanah air. “Insya Allah, A Huat, nelayan asal Karimun yang sudah hampir dua minggu berada di Malaysia, akan pulang dengan menggunakan kapal motor miliknya ke Karimun, Selasa (18/3/2025) siang,” kata Faizal, Senin (17/3/2025).
Sebelumnya, pada Selasa (4/3/2025), A Huat yang merupakan warga Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, diamankan oleh APMM saat menjaring ikan di perairan Takong Hiu, Karimun. Diduga, jaring yang ditebarkannya hanyut akibat arus kuat dan angin kencang, sehingga tanpa disadari memasuki wilayah perairan Malaysia. APMM menilai tindakan tersebut melanggar aturan, sehingga A Huat ditangkap dan menjalani proses pemeriksaan dengan didampingi oleh pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor Bahru.
Penangkapan nelayan Indonesia oleh otoritas Malaysia bukanlah hal baru. Data dari Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepulauan Riau mencatat bahwa sejak Januari hingga April 2024, sebanyak 27 nelayan asal Kepulauan Riau ditangkap oleh APMM. Rinciannya, 2 nelayan masih menjalani masa hukuman, 3 nelayan sudah dipulangkan, dan 22 orang masih menjalani proses sidang di Malaysia.
Kasus-kasus ini menyoroti pentingnya pemahaman nelayan mengenai batas-batas wilayah perairan internasional untuk menghindari insiden serupa di masa mendatang.
Editor: Agung