Hati-Hati Peredaran Uang Palsu Menjelang Lebaran

Ilustrasi Rupiah. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Tradisi penukaran uang baru menjelang Lebaran Idulfitri perlu disikapi dengan waspada mengingat tingginya potensi peredaran uang palsu. Anggota Komisi XI DPR, Tommy Kurniawan, meminta pemerintah mengambil langkah antisipasi agar risiko ini dapat diminimalisir.

“Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan momen ini untuk mengedarkan uang palsu. Pemerintah dan institusi terkait harus memperketat pengawasan,” ujar Tommy Kurniawan, Kamis 20 Maret 2025.

Meski hingga saat ini belum ada laporan penemuan uang palsu dalam penukaran jelang Lebaran, Tommy mendorong kepolisian untuk rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak). Ia menegaskan bahwa pengawasan harus berjalan secara berkala, tetapi intensitasnya perlu ditingkatkan saat Lebaran.

Tommy juga mengimbau masyarakat untuk menukar uang hanya di lokasi resmi, seperti layanan kas keliling Bank Indonesia (BI), penukaran terpadu, kantor bank umum, atau melalui platform digital PINTAR BI (pintar.bi.go.id).

BI sendiri telah menyiapkan uang layak edar senilai Rp180,9 triliun untuk Ramadhan dan Idulfitri, dengan batas penukaran Rp4,3 juta per orang.

“Pengetahuan masyarakat tentang ciri-ciri rupiah asli, ditambah pengawasan intensif, adalah kombinasi efektif untuk mencegah peredaran uang palsu,” pungkasnya.

Berdasarkan Pasal 26 Ayat (3) UU Mata Uang, pengedaran atau pembelanjaan rupiah palsu dilarang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun sesuai Pasal 245 KUHP.

Editor: Agung