
J5NEWSROOM.COM, Batam – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang marak di sektor keuangan. Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya, menyampaikan peringatan terkait penawaran pinjaman online ilegal, investasi bodong, serta modus penipuan lainnya yang beredar selama bulan Ramadan, terutama menjelang Lebaran.
“Modus-modus penipuan seperti tawaran pinjaman online cepat, investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar, hingga phishing dan impersonation yang mencuri data pribadi perlu diwaspadai. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal dan memeriksa legalitas lembaga keuangan yang menawarkan produk melalui aplikasi OJK atau menghubungi call center OJK di nomor 157,” ujar Sinar dalam acara buka puasa bersama media di kantor OJK Kepri, Jumat (21/3/2025).
Sejak 2017 hingga tahun 2025, OJK Kepri telah menerima 40 laporan terkait entitas ilegal, dengan 23 laporan mengenai pinjaman online ilegal dan 17 laporan terkait investasi bodong. Secara nasional, Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) telah menutup lebih dari 12.721 entitas ilegal yang terdiri dari 10.733 pinjaman online ilegal dan 251 entitas ilegal.
OJK Kepri, bersama dengan industri perbankan dan sistem pembayaran, juga telah membentuk Indonesia Anti Scam Center (IASC), yang beroperasi sejak 22 November 2024. Hingga 12 Maret 2025, IASC menerima 67.866 laporan terkait penipuan keuangan. Dari jumlah tersebut, 31.398 rekening telah diblokir, dan kerugian akibat penipuan finansial diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun, dengan dana yang berhasil diblokir mencapai Rp129,1 miliar.
Sinar juga menekankan pentingnya literasi keuangan syariah, yang semakin gencar dilakukan oleh OJK Kepri melalui program Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (Gerak Syariah). Program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang keuangan syariah dan memberikan perlindungan dari kejahatan finansial selama bulan Ramadan dan menjelang Lebaran.
“Dengan berbagai upaya strategis ini, OJK Kepri berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari ancaman penipuan keuangan. Kami juga mendorong masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan,” ujar Sinar.
Ia menambahkan, “Apabila don’t know, kasih No,” sebagai pesan untuk tidak ragu-ragu menolak tawaran yang tidak jelas atau mencurigakan.
Sebagai langkah pencegahan, OJK mengingatkan masyarakat untuk tidak tergoda dengan tawaran investasi atau pinjaman yang menjanjikan keuntungan tidak wajar. Sinar menegaskan beberapa langkah yang bisa diambil untuk menghindari penipuan, seperti memeriksa legalitas lembaga keuangan, tidak mengklik tautan mencurigakan, dan tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.
OJK juga terus bekerja sama dengan Satgas Pasti, asosiasi industri, dan lembaga keuangan untuk mempercepat penanganan masalah keuangan ilegal. “Jangan sampai momen Lebaran yang seharusnya penuh kebahagiaan berubah menjadi petaka akibat penipuan,” pesan Sinar, mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dalam menghadapi tawaran keuangan yang tidak jelas.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan OJK melalui nomor 157 atau WhatsApp di 081 157 157 157 untuk memastikan keamanan transaksi keuangan mereka. Bagi mereka yang terdampak atau menjadi korban penipuan di sektor keuangan, dapat melaporkan kejadian tersebut langsung melalui website resmi Indonesia Anti Scam Center (IASC) di iasc.ojk.go.id.