DPRD Kota Batam Perpanjang Masa Kerja Pansus Ranperda Angkutan Massal dan Pansus Ranperda Pendidikan Dasar

J5NEWSROOM.COM, Batam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna pada Senin pagi (24/3/2025), yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Haji Muhammad Kamaluddin, bersama Wakil Ketua I Haji Aweng Kurnawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM.

Rapat ini juga dihadiri oleh Walikota Batam Amsakar Achmad, Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid, serta sejumlah kepala perangkat daerah Pemko Batam dan perwakilan dari Forkompimda serta organisasi kemasyarakatan.

Dalam rapat yang membahas empat agenda utama ini, Kamaluddin mengawali dengan pembahasan laporan Pansus Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal. Pansus meminta tambahan waktu selama 45 hari kerja untuk menyelesaikan proses sinkronisasi peraturan dengan Pemerintah Provinsi Kepri. Permintaan ini disetujui oleh seluruh anggota Dewan yang hadir.

Agenda kedua membahas laporan Pansus Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar. Juru bicara Pansus, Warya Burhanuddin, meminta perpanjangan waktu kerja selama 60 hari untuk memastikan revisi Perda tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Meski disetujui, anggota Dewan dari Fraksi PKB, Drs H Surya Makmur Nasution, mengajukan interupsi, menekankan pentingnya penekanan pada hak-hak guru dalam perubahan Perda ini.

Setelah disetujui, rapat dilanjutkan dengan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Batam Tahun 2024 dan pembentukan Pansus, serta penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap Rancangan Awal RPJMD Kota Batam 2025-2029. (AG)