
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Aparat penegak hukum didesak untuk mengusut secara transparan kasus teror kepala babi dan bangkai tikus yang ditujukan kepada media Tempo agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat.
Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, menilai bahwa tindakan ini bukan sekadar ancaman terhadap kebebasan pers, tetapi juga berpotensi menghambat hak masyarakat dalam memperoleh berita yang independen, berkualitas, dan terpercaya.
“Kami meminta kepolisian untuk segera mengungkap dalang di balik teror yang dialami redaksi Tempo,” ujar Syamsu kepada wartawan pada Selasa, 25 Maret 2025.
Ia mengingatkan bahwa upaya menghalangi kerja jurnalistik bisa dikenai sanksi pidana dengan hukuman maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. Selain itu, Syamsu meminta Dewan Pers untuk turut serta dalam penyelidikan kasus ini dengan menerjunkan Satgas anti kekerasan guna melindungi kebebasan pers dari intervensi pihak lain.
Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan kejelasan mengenai peristiwa ini agar tidak menjadi preseden buruk yang menghambat kerja jurnalis.
“Pengusutan kasus ini akan menjadi tolok ukur sejauh mana negara mampu memberikan perlindungan terhadap kebebasan pers,” tegas Syamsu.
Editor: Agung