
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyampaikan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dalam sidang lanjutan yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 27 Maret 2025.
Sebelumnya, dalam sidang yang berlangsung pada Jumat 21 Maret 2025, Hasto dan tim penasihat hukumnya telah menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan JPU KPK. Dalam eksepsinya, Hasto meminta Majelis Hakim mengabulkan seluruh keberatan yang diajukan, termasuk membatalkan dakwaan JPU, menghentikan pemeriksaan terhadap dirinya, serta memulihkan hak-haknya. Ia juga meminta agar dibebaskan dalam waktu 24 jam setelah putusan sela dan mengembalikan barang bukti yang telah disita oleh penyidik KPK.
JPU KPK sebelumnya telah membacakan surat dakwaan pada Jumat 14 Maret 2025. Dalam dakwaan tersebut, Hasto diduga melakukan tindakan menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku dengan cara memerintahkan agar telepon genggam milik Harun direndam dalam air setelah operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU periode 2017-2022. Selain itu, ia juga didakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam guna mengantisipasi upaya penyitaan oleh penyidik KPK saat dirinya diperiksa sebagai saksi pada 10 Juni 2024. Akibat tindakan tersebut, penyidikan terhadap Harun Masiku menjadi terhambat.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Selain itu, Hasto juga didakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan. Uang tersebut bertujuan agar KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dalam dakwaan kedua, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan alternatif Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Editor: Agung