
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, kembali menjalani persidangan terkait kasus Harun Masiku di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Kamis, 27 Maret 2025. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eksepsi yang diajukan Hasto.
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi persidangan dan akan menjadi pendengar yang baik saat JPU KPK membacakan tanggapannya. Ia menekankan bahwa pihaknya ingin mendengar lebih lanjut mengenai teknis pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap kliennya.
“Kami akan mendengar dengan baik apa yang akan disampaikan KPK, terutama mengenai aspek teknis dalam proses pemeriksaan penyelidikan yang mereka lakukan,” ujar Maqdir dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta, Rabu, 26 Maret 2025.
Maqdir berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara objektif, mengingat pihaknya menilai bahwa kasus yang menjerat Hasto dilakukan dengan prosedur yang tidak benar. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus dijalankan secara patuh dan tidak dengan cara yang menyimpang.
Sementara itu, Maqdir memastikan bahwa Hasto dalam kondisi sehat dan siap menghadapi persidangan. “Kondisi Hasto baik, dan apa pun yang terjadi, kami siap menghadapinya,” tambahnya.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan eksepsi pada Jumat pekan lalu, Hasto meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari dakwaan terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan. Ia berargumen bahwa ada keraguan mendasar dalam dakwaan yang diajukan JPU, dan berdasarkan prinsip in dubio pro reo, setiap keraguan harus ditafsirkan demi keuntungan terdakwa.
“Demi keadilan dan hak asasi manusia, kami meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi dan menyatakan dakwaan tidak dapat diterima atau batal demi hukum,” kata Hasto dalam persidangan.
Hasto juga memohon agar pemeriksaan perkara tidak dilanjutkan serta meminta pemulihan hak, kedudukan, dan nama baiknya. Selain itu, ia mengajukan permohonan untuk segera dibebaskan dalam waktu 1×24 jam serta meminta agar barang-barang miliknya yang disita KPK dikembalikan.
“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan serta mengembalikan seluruh barang bukti yang disita,” pungkas Hasto.
Editor: Agung