Kades Rempoah Purwokerto Larang Warga Muhammadiyah Sholat Id di Lapangan

Surat Kades Rempoah Purwokerto yang melarang warga sholat Idul Fitri di lapangan. (Foto: Republika.co.id)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Pengurus Desa Rempoah, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, melarang warga Muhammadiyah menjalankan sholat Idul Fitri 1446 Hijriyah di lapangan setempat. Hal itu berdasarkan kesepakatan yang dibuat Kepala Desa Rempoah, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rempoah, perangkat desa Rempoah, dan takmir masjid.

“Bersama ini, kami yang bertandatangan di bawah ini, menanggapi rencana pelaksanaan sholat Idul Fitri 1446 H yang akan dilaksanakan di Lapangan Akrab Desa Rempoah yang diselenggarakan oleh Cabang Muhammadiyah Baturraden, dengan ini menyatakan tidak setuju,” demikian surat yang diteken Kepala Desa dan ketua BPD Rempoah dikutip di Jakarta, Ahad (30/3/2025).

Ada dua alasan mengapa mereka melarang warga Muhammadiyah menunaikan sholat Id di lapangan. Pertama, masjid-masjid yang ada di Desa Rempoah masih bisa menampung jamaah Sholat Idul Fitri. Kedua, menciptakan kondusivitas masyarakat tetap terjaga persatuan dan kesatuan juga kerukunan umat Islam.

Surat penolakan tersebut diteken 11 orang, mulai Suryanto dari Tanfidziyah RT 04, RW 03 Desa Rempoah; Kyai Basirun selaku imam mushola RT 04, RW 03; Sugeng R sebagai takmir RT 01, RW 01; Achfasihin dari PP An Nur RT 08, RW 02; hingga Marsikin dari Baiturrohim RT 01, RW 06. “Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” begitu isi surat penolakan tersebut.

Sebelumnya, Kepala Desa Rempoah Sugeng Pujiharto mengeluarkan surat berisi jawaban yang melarang penggunaan lapangan sebagai lokasi sholat Id warga Muhammadiyah. Surat bernomor 003/025/III/2025 tersebut diteken Sugeng di Rempoah pada Jumat (28/3/2025).

“Menindaklanjuti surat dari Pimpinan Cabang Muhammadiyah Baturraden Nomor: 006/IV.0/B/2025, perihal Pinjam Lapangan untuk Kegiatan Sholat Idul Fitri 1146 H. Sehubungan dengan pertimbangan beberapa hal dan pertimbangan dari musyawarah yang dilaksanakan pada hari Kamis, 27 Maret 2024 di Kantor Desa Rempoah sebagaimana berita acara terlampir, dengan ini, kami mohon maaf untuk permohonan saudara tersebut tidak kami kabulkan.

Sumber: Republika
Editor: Agung