Aktivis Cak Ta’in Berharap Polda Kepri Independen Proses Kasus Penimbunan Sungai Baloi

Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86), Cak Ta’in Komari SS. (Foto: J5NEWSROOM.COM)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86), Cak Ta’in Komari SS, mendesak Anggota DPRD Kepulauan Riau, Li Khai, untuk mundur dari jabatannya setelah terungkapnya kasus penimbunan sungai di Perumahan Kezia, Batam Center. Kasus ini diduga melibatkan penggunaan alat berat milik Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM-SDA) Kota Batam untuk kepentingan pribadi atau korporasi.

Penimbunan sungai tersebut diketahui setelah warga menggelar aksi protes pada 26 Maret 2025 karena khawatir terhadap potensi banjir akibat perubahan aliran air. “Sebagai bentuk tanggung jawab moral, Li Khai seharusnya mengundurkan diri dari DPRD Kepri. Ini juga akan mempermudah penyelidikan oleh Polda Kepri,” ujar Cak Ta’in dalam rilisnya kepada J5NEWSROOM.COM.

Menurutnya, tindakan tersebut masuk dalam ranah pidana sehingga tidak ada alasan bagi Li Khai untuk tetap berada di kursi legislatif. Ia juga meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Kepri untuk segera mengambil tindakan tanpa perlu menunggu laporan resmi, mengingat kasus ini telah menjadi perhatian publik. “Fungsi BK bukan sekadar menunggu, melainkan juga mengawasi dan bertindak cepat,” tegasnya.

Cak Ta’in menyoroti bahwa perbuatan tersebut berpotensi melanggar berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Tata Ruang, serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia menekankan bahwa Li Khai sebagai pejabat negara bisa dikenai pasal berlapis. “Pasal 2 dan 3 UU Tipikor jelas menyebutkan penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain sebagai tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Selain itu, dugaan penyalahgunaan aset negara, seperti alat berat dan bahan bakar dari dinas terkait, juga memperkuat indikasi pelanggaran Pasal 12e UU Tipikor. Cak Ta’in menambahkan bahwa pejabat yang terlibat dalam proses alih fungsi lahan, terutama dari BP Batam, juga perlu diperiksa.

“Sungai yang ditimbun sebelumnya merupakan aset BP Batam yang diperuntukkan sebagai sarana Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), tetapi kini berubah fungsi menjadi lahan pribadi atau korporasi. Ini persoalan serius,” tambahnya.

Selain itu, Cak Ta’in juga berharap Polda Kepri tetap independen dan tidak terpengaruh oleh status politik Li Khai. “Hukum harus berlaku adil bagi siapa pun, termasuk pejabat negara,” ujarnya. Ia juga mendesak Partai NasDem, tempat Li Khai bernaung, untuk segera mengambil sikap tegas. “Moto restorasi harus ditegakkan. Jika partai diam, itu akan mencederai citra politiknya,” katanya.

Sebagai langkah lanjut, Kodat86 berencana mengawal kasus ini baik dari aspek politik maupun hukum. “Jika tidak ada perkembangan berarti setelah Lebaran, kami siap menggelar aksi dan bahkan membawa kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri,” pungkas Cak Ta’in.

Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) akan menyelidiki dugaan kerusakan lingkungan di Sungai Baloi Indah, Lubuk Baja, Kota Batam.

Penyidikan ini dilakukan menyusul laporan adanya aktivitas penimbunan di kawasan sungai yang diduga merusak ekosistem lingkungan.

Sementara itu, Direktur Krimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, melalui Kasubdit 4 Tipidter, AKBP Zamrul, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan memulai penyelidikan terkait dugaan kerusakan lingkungan akibat penimbunan di Sungai Baloi Indah.

“Ya, Tipidter Krimsus Polda Kepri rencana akan menyelidiki terkait kerusakan lingkungan atas penimbunan di Sungai Baloi Indah,” ujar AKBP Zamrul saat dikonfirmasi Batamnews.co.id, Senin, 24 Maret 2025 siang lalu.

Editor: Agung