
J5NEWSROOM.COM, Batam – Seorang wanita berinisial FP (25) di Kota Batam nekat menikam pacarnya, CLP (36), hingga tewas di kamar kost mereka di kawasan Baloi, Lubuk Baja, Kamis (3/4/2025) dini hari. Motif penikaman diduga karena korban sering menggunakan uang hasil kerja FP untuk bermain judi online.
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto, menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, FP merasa kesal karena korban kerap menghabiskan uangnya untuk berjudi daring. “Pelaku frustrasi karena korban tidak memiliki penghasilan tetap namun sering menggunakan uang FP untuk judi online,” ujar Iptu Noval, Kamis sore.
Peristiwa tragis ini terjadi sekitar pukul 03.53 WIB. Saksi menyebut pasangan tersebut terlibat cekcok di dalam kamar kost sebelum pertikaian berlanjut ke luar kamar. Penghuni kost lain sempat berusaha melerai dan meminta korban meninggalkan tempat. Namun, FP kemudian mengejar korban dengan pisau dapur dan menikamnya di bagian dada. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Elisabeth Lubuk Baja, namun dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.
Polisi telah mengamankan FP beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kami masih mendalami keterangan pelaku dan saksi untuk mengungkap secara utuh latar belakang dan pemicu utama tindakan fatal ini,” tambah Iptu Noval.
Kasus ini menyoroti permasalahan judi online yang semakin marak di Provinsi Kepulauan Riau, khususnya di Batam. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum terus berupaya memberantas praktik judi online.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, sejak Januari hingga November 2024 lalu, telah merekomendasikan pemblokiran 228 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi). Selain itu, enam kasus judi online dengan enam tersangka telah ditangani dalam periode yang sama.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau juga aktif dalam pemberantasan judi online dengan memblokir 48.618 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas tersebut, berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap dampak negatif judi online yang tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat memicu konflik dan tindak kriminal.
Editor: Agung