Polisi Awasi Jurnalis Asing

Ilustrasi artikel Ahmadie Thaha tentang Perpol izin liputan wartawasn asing. (Foto: AT/J5NEWSROOM.COM)

Catatan Cak AT – Ahmadie Thaha

DI NEGARA yang katanya berdemokrasi ini, tiba-tiba kita terbangun di suatu pagi yang cerah—lalu disambut kabar mengejutkan dari markas besar polisi: jurnalis dan peneliti asing sekarang harus punya surat keterangan kepolisian (SKK).

Ibarat tamu asing datang ke rumah kita, bukannya disambut secangkir teh dan ucapan “silakan duduk,” mereka malah disuruh ke pos satpam dulu untuk diambil data retina, DNA, dan—kalau sempat—cek zodiak. Mereka sering sadar diri bahwa mereka perlu bawa uang recehan pula.

Peraturan Polri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing, yang baru saja terbit, ini sekilas terdengar seperti upaya melindungi. Tapi, bagi banyak pihak, itu terdengar seperti kode: “Kita awasi kalian baik-baik ya.”

Polisi tentu saja tak mau disalahkan dengan peraturan yang kelihatannya biasa saja ini. Mereka berdalih, ini untuk melindungi keselamatan jurnalis dan peneliti asing—karena kita semua tahu, kalau mau aman, minta restu polisi dulu.

Itu tak ubahnya seperti anak SMA pacaran, wajib minta izin bapak. Masalahnya, sejak kapan kerja-kerja jurnalistik dan riset itu masuk ranah keamanan? Apakah wartawan datang bawa notulen atau senjata? Apakah peneliti membawa buku catatan atau bahan peledak?

Kehadiran aturan ini terasa seperti Polri sedang mencoba peran baru sebagai editor redaksi internasional. Tak cukup mengatur lalu lintas dan menangkap maling, kini mereka ingin tahu siapa jurnalis asing yang datang, liputan di mana, tentang apa, dan untuk siapa.

Jangan-jangan nanti mereka diminta juga kirim draft berita dulu sebelum tayang—biar bisa “diedit dikit” kalau perlu. Ini menjadi persoalan serius ketika kita menyadari bahwa Indonesia sudah punya Dewan Pers, sebuah lembaga yang memang diberi mandat untuk menjaga kemerdekaan pers.

Tapi dalam pembuatan aturan ini? Dewan Pers tidak dilibatkan. Pihak-pihak terkait lainnya juga begitu. Mirip seperti membuat peraturan tentang pertanian tanpa tanya ke petani. Atau lebih parah: seperti menyusun menu restoran vegan tapi konsultasinya ke jagal sapi.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, bahkan menilai aturan ini berpotensi melanggar prinsip demokratis dan independensi pers. Tapi siapa peduli, kan? Yang penting, ini jargon polisi: aman, rapi, dan terkendali. Meski akhirnya tidak ada yang tahu—apakah yang dikendalikan itu ancaman, atau justru kebenaran yang ingin diungkap jurnalis.

Padahal, Anda pun tahu, jurnalis asing yang hendak bekerja di Indonesia sudah wajib mengurus visa jurnalistik. Sudah ada prosedur panjang, termasuk verifikasi oleh Kementerian Luar Negeri. Artinya, negara sebenarnya sudah punya kontrol administratif yang memadai.

Lalu untuk apa Polri menambahkan lagi? Kayak cari-cari kerjaan tambahan. Bukankah ini seperti membuat palang pintu tambahan di rumah yang sudah berpagar listrik? Bukankah kontrol berlapis-lapis ini bukan tentang keamanan, tapi tentang kecurigaan yang kronis?

Bayangkan seorang peneliti dari Jepang ingin meneliti dampak sosial dari pembangunan tambang di Sulawesi. Ia sudah dapat izin dari lembaga riset, sudah bekerja sama dengan universitas lokal, sudah punya visa. Tapi tetap saja, dia mesti minta surat keterangan dari polisi.

Kalau tidak, bisa dianggap “melanggar aturan.” Risetnya bisa ditunda. Atau lebih buruk: dilarang. Dan jangan lupa, lokasi yang disebutkan dalam aturan ini adalah “lokasi tertentu”. Frasa yang cukup fleksibel untuk mencakup segalanya: dari wilayah konflik, lokasi PSN, hingga—siapa tahu—kantin DPR.

Lembaga bantuan hukum seperti YLBHI dan LBH Pers menyebut aturan ini sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan. Mereka mengingatkan bahwa pengawasan orang asing adalah urusan Imigrasi, bukan polisi. Polisi mestinya menjaga keamanan, bukan membatasi ruang informasi.

Tapi tampaknya kita hidup di zaman ketika informasi dianggap ancaman. Ketika orang asing memegang kamera atau buku catatan, bukan dialog yang dibuka, melainkan pintu kecurigaan.

Alhasil, ketimbang menjadi negara yang transparan dan terbuka, kita malah cenderung seperti tuan rumah yang menyembunyikan debu di bawah karpet sambil bilang: “Rumah saya bersih, asal Anda jangan buka karpetnya.”

Kita tentu perlu pengawasan, apalagi di era global yang penuh risiko. Tapi pengawasan bukan berarti pembatasan. Kita butuh keterbukaan, bukan kecurigaan. Dan lebih penting lagi: kita butuh kepercayaan pada masyarakat sipil, pada pers, pada peneliti, baik dalam negeri maupun luar negeri.

Kalau yang dikhawatirkan adalah keamanan nasional, kita mestinya memperkuat kualitas informasi publik, bukan menutupinya. Kalau yang ditakutkan adalah citra buruk di luar negeri, solusinya bukan membatasi jurnalis asing, tapi benahi kenyataan yang mereka ingin laporkan.

Akhir kata, saran kami sederhana: biarkan polisi fokus pada tugasnya—menjaga keamanan. Dan biarkan jurnalis melakukan tugasnya—mengungkap kebenaran.

Karena saat polisi mulai membuat aturan tentang siapa boleh meliput apa dan di mana, maka kita sedang berada di jalan tol menuju negara birokratis yang membungkus ketertutupan dengan alasan perlindungan.

Dan kalau nanti jurnalis asing mulai menjuluki Indonesia sebagai “the land of permit” alih-alih “the land of smile,” jangan salahkan mereka. Mereka hanya menulis apa yang mereka lihat. Yang kita butuhkan bukan surat keterangan, tapi keterangan yang jujur dari negara kepada dunia.

Selamat datang di Republik SKK. Silakan antre di loket, bawa fotokopi KTP penjamin, dan jangan lupa tersenyum—karena CCTV selalu menyala.*

Ma’had Tadabbur al-Qur’an, 5/4/2025

Penulis adalah Pendiri Republika Online 1995