Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024: Bawaslu Soroti Tantangan Besar di Tahapan Pencalonan, Kampanye, dan Pungut Hitung

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap tiga tahapan krusial dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, yaitu tahapan pencalonan, kampanye, dan pungut hitung.

Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 yang dipublikasikan Bawaslu pada 26 Agustus 2024 menegaskan bahwa ketiga tahapan ini harus dijaga integritasnya untuk menghindari potensi kerawanan yang dapat merusak penyelenggaraan pemilihan.

Bawaslu menjelaskan bahwa kerawanan dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 tidak hanya dipengaruhi oleh faktor internal proses pemilu, tetapi juga oleh kondisi sosial politik yang terjadi baik di tingkat nasional maupun daerah. Jika tidak dikelola dengan baik, tahapan pencalonan, kampanye, dan pungut hitung berisiko memperburuk kerawanan dalam pemilihan.

Kerawanan di Tahapan Pencalonan, Kampanye, dan Pungut Hitung

Pemetaan yang dilakukan Bawaslu menunjukkan bahwa tahapan pungut hitung menjadi yang paling rawan pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024, diikuti oleh tahapan kampanye dan pencalonan. Pada tahapan pencalonan, potensi kerawanan timbul akibat penyalahgunaan kewenangan oleh calon petahana, aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Praktik rotasi jabatan dan intervensi dari pihak-pihak tersebut dapat mempengaruhi jalannya pemilihan.

Sementara itu, pada tahapan kampanye, kerawanan muncul dari praktik politik uang yang semakin berkembang, pelibatan aparat pemerintah dalam kampanye, hingga penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan calon tertentu. Potensi konflik antar pendukung calon juga menjadi sorotan.

Pada tahapan pungut hitung, potensi kerawanan berkaitan dengan masalah prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, yang berisiko menyebabkan kesalahan, seperti pemungutan suara ulang dan masalah dalam rekapitulasi suara. Isu-isu tersebut dipengaruhi pula oleh dinamika sosial politik, termasuk ancaman, intimidasi, dan kekerasan yang dapat terjadi antar calon, pemilih, maupun terhadap penyelenggara pemilu.

Kerawanan Berdasarkan Provinsi dan Kabupaten/Kota

Hasil pemetaan juga mengungkapkan tingkat kerawanan di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota. Di tingkat provinsi, terdapat lima provinsi dengan kategori kerawanan tinggi, yaitu Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah. Sementara itu, mayoritas provinsi (76%) teridentifikasi memiliki kerawanan sedang, dan hanya 11% yang memiliki kerawanan rendah.

Di tingkat kabupaten/kota, 16% dari total kabupaten/kota termasuk dalam kategori kerawanan tinggi, sementara 66% berada dalam kategori kerawanan sedang, dan 18% di kategori kerawanan rendah.

Isu Strategis yang Harus Diwaspadai

Bawaslu juga menyoroti sejumlah isu strategis yang perlu mendapat perhatian dari seluruh pihak terkait. Isu-isu tersebut antara lain:

  1. Netralitas Aparatur Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu – Menjaga netralitas aparat pemerintah, termasuk penyelenggara pemilu, harus menjadi prioritas utama untuk mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam pemilihan.
  2. Politik Uang – Praktik politik uang yang semakin beragam, termasuk penggunaan uang digital dan kartu elektronik, harus dicegah melalui langkah-langkah masif.
  3. Polarisasi Masyarakat dan Dukungan Publik – Kentalnya polarisasi politik di masyarakat dapat memengaruhi stabilitas selama pemilihan berlangsung. Politisasi SARA dan penyebaran hoaks harus diwaspadai.
  4. Penggunaan Media Sosial – Meningkatnya penggunaan media sosial dalam kontestasi politik memerlukan mitigasi untuk mengurangi dampak negatif terhadap dinamika politik.
  5. Konteks Keserentakan Pemilu dan Pemilihan – Jarak yang sempit antara Pemilu Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah berpotensi memengaruhi partisipasi masyarakat dalam pencalonan kepala daerah.
  6. Keamanan – Ancaman intimidasi dan kekerasan terhadap calon, pemilih, dan penyelenggara pemilu harus menjadi perhatian utama untuk memastikan keamanan dalam proses pemilihan.
  7. Kompetensi Penyelenggara Adhoc – Penyelenggara pemilu Adhoc perlu diperkuat pemahamannya terkait prosedur pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara.
  8. Hak Memilih dan Dipilih – Pemutakhiran daftar pemilih dan pemenuhan hak pilih bagi seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas dan kelompok minoritas, harus dijamin.
  9. Bencana Alam dan Distribusi Logistik – Penyelenggara pemilu harus siap menghadapi potensi bencana alam yang dapat mengganggu pelaksanaan pemilu, termasuk pemilihan lokasi TPS.
  10. Perselisihan Hasil Pemilu – Masifnya gugatan terhadap hasil Pemilu 2024 harus dijadikan pelajaran untuk memperkuat sistem pengawasan dan pengamanan dokumen pemilu.
  11. Kebijakan Pemilihan yang Berubah – Dinamika politik yang cepat dapat menyebabkan perubahan kebijakan pemilu yang perlu diantisipasi dengan baik oleh seluruh pihak.

Bawaslu berharap bahwa dengan mengidentifikasi kerawanan-kerawanan ini secara dini, seluruh pihak terkait dapat berkolaborasi untuk memastikan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 berlangsung dengan jujur, adil, dan tanpa gangguan.

Editor: Agung