Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK – Bagian 2

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Kinerja intermediasi perbankan pada Februari 2025 tercatat tetap solid, dengan pertumbuhan kredit yang berlanjut di atas 10 persen secara tahunan (year on year/yoy). Risiko kredit dan likuiditas industri juga terjaga baik di tengah dinamika global yang masih penuh ketidakpastian.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, pertumbuhan kredit pada Februari 2025 mencapai 10,30 persen (yoy), naik tipis dibandingkan Januari 2025 sebesar 10,27 persen. Total kredit yang disalurkan mencapai Rp7.825 triliun.
Dari sisi jenis penggunaan, Kredit Investasi mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 14,62 persen (yoy), diikuti Kredit Konsumsi 10,31 persen, dan Kredit Modal Kerja tumbuh 7,66 persen. Jika dilihat berdasarkan kepemilikan bank, Bank BUMN menjadi pendorong utama pertumbuhan kredit dengan pertumbuhan sebesar 10,93 persen (yoy).
Kredit kepada segmen korporasi mengalami peningkatan signifikan sebesar 15,95 persen (yoy), sementara kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tumbuh 2,51 persen.
Dana Pihak Ketiga dan Likuiditas Terjaga
Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 5,75 persen (yoy) menjadi Rp8.926 triliun. Komponen DPK seperti giro tumbuh 6,09 persen, tabungan 7,21 persen, dan deposito naik 4,25 persen secara tahunan.
Likuiditas industri perbankan tetap memadai. Rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) tercatat sebesar 26,35 persen, dan Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) sebesar 116,76 persen, jauh di atas ambang batas masing-masing sebesar 10 persen dan 50 persen. Sementara itu, Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 210,14 persen.
Risiko Kredit dan Permodalan Terkelola Baik
Kualitas kredit tetap terjaga. Rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) gross tercatat sebesar 2,22 persen dan NPL net sebesar 0,81 persen. Sementara itu, Loan at Risk (LaR) tercatat sebesar 9,77 persen, sedikit meningkat dibandingkan Januari namun masih lebih baik dibandingkan Februari 2024 (11,56 persen) dan lebih rendah dari masa pra-pandemi (Desember 2019: 9,93 persen).
Di sisi permodalan, industri perbankan masih menunjukkan ketahanan yang kuat. Rasio Kecukupan Modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) tercatat sebesar 26,98 persen, menjadi bantalan yang cukup untuk menghadapi berbagai risiko ekonomi.
Sementara itu, kredit Buy Now Pay Later (BNPL) yang disalurkan perbankan mencapai Rp21,98 triliun, tumbuh 36,60 persen secara tahunan dengan jumlah rekening mencapai 23,66 juta.
Langkah Tindak Judi Online dan Penguatan Regulasi
OJK juga terus mendukung upaya pemberantasan judi online dengan meminta perbankan memblokir 10.016 rekening yang terindikasi terkait aktivitas ilegal tersebut, berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Bank juga diminta menutup rekening lain yang memiliki kesamaan Nomor Induk Kependudukan dan melakukan enhanced due diligence.
Dari sisi penguatan regulasi, OJK telah menerbitkan SEOJK Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Ketentuan ini selaras dengan POJK terkait penguatan kualitas aset dan tata kelola.
Aset Industri Asuransi dan Dana Pensiun Terus Bertumbuh
Pada sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), total aset industri asuransi pada Februari 2025 mencapai Rp1.141,71 triliun, naik 1,03 persen (yoy). Dari jumlah tersebut, aset asuransi komersial tercatat sebesar Rp920,25 triliun.
Namun demikian, pendapatan premi asuransi komersial selama Januari–Februari 2025 turun 0,94 persen menjadi Rp60,27 triliun. Penurunan ini terutama disebabkan kontraksi premi asuransi umum dan reasuransi sebesar 7,17 persen, meskipun premi asuransi jiwa tumbuh 5,16 persen menjadi Rp32,35 triliun.
Kondisi permodalan industri asuransi masih solid. Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa tercatat 466,40 persen dan asuransi umum 317,88 persen, jauh di atas batas minimum 120 persen.
Aset asuransi nonkomersial, termasuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta program ASN, TNI, dan POLRI, mencapai Rp221,45 triliun, tumbuh 0,54 persen (yoy). Adapun total aset industri dana pensiun mencapai Rp1.511,71 triliun, tumbuh 5,94 persen secara tahunan.
Pengawasan dan Penegakan Aturan
Dalam upaya perlindungan konsumen, OJK menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Brilliant Insurance Brokers karena belum memenuhi kewajiban penambahan modal disetor.
Hingga Februari 2025, terdapat 106 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas tahap pertama sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023. Namun, masih terdapat enam perusahaan yang belum memiliki aktuaris perusahaan.
Selama periode 1–24 Maret 2025, OJK menjatuhkan 79 sanksi administratif kepada pelaku usaha jasa keuangan sektor PPDP, terdiri dari 62 sanksi peringatan dan 17 sanksi denda.
OJK juga menyambut baik putusan Mahkamah Agung atas perkara pencabutan izin PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), yang memperkuat legalitas pencabutan izin tersebut. Proses penyelesaian hak pemegang polis dipastikan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Agung