Korban Pelecehan Seksual Dokter Bisa Tuntut Ganti Rugi

Tangkapan layar CCTV oknum dokter di Garut melakukan pelecehan seksual. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan sejumlah oknum dokter kembali menyita perhatian publik.

Diduga kuat, beberapa dokter telah melakukan tindakan yang melanggar batas profesionalisme dan mengarah pada pelecehan seksual terhadap pasien di luar prosedur medis yang benar.

Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (AKSI), Juju Purwantoro, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

UU TPKS secara tegas memperbolehkan pemberatan hukuman apabila pelaku adalah tenaga medis, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, pencabutan hak profesi, hingga pengumuman identitas secara publik.

Selain UU TPKS, tindakan ini juga bisa dijerat Pasal 289 dan 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang perbuatan cabul.

“Relasi dokter dan pasien dibangun atas dasar kepercayaan. Ketika kepercayaan ini disalahgunakan, maka itu adalah bentuk pelanggaran serius terhadap profesionalisme medis,” ujar Juju, Jumat, 18 April 2025.

Tindakan tersebut, menurutnya, merupakan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Kedokteran Indonesia. Dalam hal ini, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) berhak memberikan sanksi, termasuk pencabutan izin praktik secara permanen.

Tak hanya aspek etik dan pidana, korban juga berhak menggugat secara perdata dengan mengacu pada Pasal 1365 KUH Perdata terkait perbuatan melawan hukum. Gugatan ini bisa mencakup kerugian fisik, psikis, maupun kerugian ekonomi.

“Pelecehan seksual oleh tenaga kesehatan kepada pasiennya adalah bentuk kejahatan yang didasarkan pada ketimpangan relasi kuasa. Ini harus ditindak secara tegas dengan pemberatan hukuman,” kata Juju.

Ia menekankan pentingnya perlindungan maksimal bagi korban serta penegakan hukum tanpa kompromi. Institusi medis dan aparat penegak hukum, katanya, harus aktif menjaga integritas profesi dan memastikan keadilan bagi para korban.

“Diperlukan komitmen kuat dari aparat hukum, pengawasan ketat institusi medis, dan dukungan dari masyarakat luas agar korban benar-benar terlindungi,” pungkasnya.

Editor: Agung