Nurcholis MA Basyari Bahas Etika Pers dalam Kelas Daring Journalism Fellowship

Warwatan J5NEWSROOM, Alia Safira dalam kelas daring JFC 2025 bersama pemateri Nurcholis MA Basyari. (Foto: Dok JFC)

J5NEWSROOM.COM, Kelas daring Journalism Fellowship on CSR 2025 kembali dilaksanakan bersama pemateri Nurcholis MA Basyari yang membawakan materi bertema “Rambu-Rambu Etika dan Hukum Terkait Pers.” Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 17 April 2025 dan diikuti oleh para peserta dari berbagai daerah. Dalam pertemuan ini, peserta diajak untuk memahami kembali prinsip-prinsip yang harus dipegang dalam menjalankan profesi jurnalistik, termasuk pemahaman terhadap Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Pers, dan berbagai peraturan pendukung lainnya.

Pembahasan mencakup sejumlah pasal penting dalam Kode Etik Jurnalistik, seperti keharusan menyampaikan berita secara akurat, berimbang, dan tidak menghakimi, serta kewajiban untuk menjaga perlindungan identitas korban, anak, dan narasumber yang rentan. Materi juga menyoroti aturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), serta pedoman dari Dewan Pers mengenai pemberitaan ramah anak dan ketentuan perlindungan informan dalam peliputan investigatif.

Dalam sesi diskusi, Alia Safira, wartawan J5NEWSROOM.COM, mengajukan sebuah pertanyaan terkait dilema yang kerap dihadapi jurnalis: bagaimana jika sebuah berita penting dapat membongkar kerusakan sistem dan menyelamatkan banyak orang, namun dalam berita itu terdapat satu informasi yang berpotensi membahayakan nyawa seseorang jika dipublikasikan?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Nurcholis MA Basyari menyampaikan bahwa situasi seperti itu memang patut dipikirkan kembali secara matang oleh jurnalis. Ia menjelaskan, “Berita tetap bisa dinaikkan, tetapi identitas atau informasi yang berpotensi membahayakan seseorang, terutama informan, perlu disembunyikan atau disamarkan demi perlindungan. Itu bagian dari tanggung jawab etik kita sebagai wartawan.”

Pertanyaan tersebut sejalan dengan pembahasan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang menekankan pentingnya menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta menjunjung asas praduga tak bersalah. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA dan berbagai pedoman Dewan Pers mengingatkan bahwa prinsip perlindungan terhadap pihak rentan, termasuk anak dan saksi, tidak boleh dikompromikan meski untuk tujuan mulia.

Melalui kelas ini, peserta diajak untuk memahami bahwa dalam dunia jurnalistik, tanggung jawab seorang wartawan tidak hanya pada kebenaran, tetapi juga pada dampak yang mungkin timbul dari pemberitaan. Etika dan hukum menjadi dua landasan penting yang harus berjalan seiring agar kebebasan pers tetap berpihak pada kemanusiaan.

Editor: Agung