
J5NEWSROOM.COM, Surabaya – Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan sikap tegas terhadap praktik perusahaan yang menahan ijazah karyawannya. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak citra dunia usaha di Surabaya.
Dalam keterangannya pada Jumat (18/4/2025), Eri meminta semua perusahaan yang masih menahan ijazah pekerja agar segera mengembalikannya. Ia mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42, yang secara tegas melarang perusahaan menahan ijazah sebagai jaminan kerja.
“Jangan sampai ada perusahaan yang menahan ijazah, karena itu bisa dipidana enam bulan atau didenda Rp50 juta. Saya minta hari ini juga dikembalikan,” tegas Eri.
Sebagai langkah konkret, Pemkot Surabaya telah membuka posko pengaduan yang siap memberikan pendampingan hukum bagi para korban. Eri mengimbau pekerja agar tidak takut melapor dan menjamin akan memberikan perlindungan penuh.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah kota tak segan mencabut izin usaha bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan. “Kalau ada yang melanggar, saya cabut izinnya, dan saya tidak akan keluarkan izin lagi untuk mereka beroperasi di Surabaya,” ujarnya.
Walikota Eri, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Apeksi (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia), menegaskan pentingnya penegakan aturan demi menjaga iklim investasi dan hubungan industrial yang sehat di kota ini.
“Aturan berlaku untuk semua. Ini bukan hanya untuk menjaga pekerja, tapi juga agar Surabaya tetap kondusif dan menjadi tempat yang ramah bagi dunia usaha yang taat hukum,” pungkasnya.
Editor: Agung