
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Tindakan tegas dipastikan akan diberlakukan terhadap jajaran ASN maupun non-ASN yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, termasuk tindak pelecehan seksual.
Penegasan ini disampaikan oleh Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Augustinus alias Aga, menanggapi kabar pegawai honorer perempuan berinisial N (29) yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual di lingkungan kerja DPRD DKI Jakarta.
“Saya tidak akan segan untuk menjatuhkan sanksi disipliner, termasuk pemecatan apabila terbukti melanggar ketentuan,” ujar Aga seperti dikutip redaksi, Minggu 20 April 2025.
Aga juga menuturkan bahwa pihaknya akan memperkuat pembinaan internal bagi para pegawai. Langkah ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja, memperkuat integritas, dan menciptakan lingkungan kerja yang aman serta profesional.
“Kinerja yang baik dan integritas merupakan kunci agar kita mampu berkompetisi di era kota global,” katanya.
Kasus dugaan pelecehan seksual ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dengan nomor registrasi STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 16 April 2025.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa korban mengalami pelecehan berulang kali selama periode Februari hingga Maret 2025. Pelaku yang dilaporkan berinisial NS.
Editor: Agung

