
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Dalam momentum peringatan Hari Bumi Sedunia yang jatuh setiap 22 April, Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M, menyerukan agar para advokat turut menunjukkan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan. Ia menilai peran advokat penting dalam menjaga keberlanjutan bumi, bukan justru menjadi pembela bagi pelaku perusakan lingkungan.
“Sayangnya, peringatan Hari Bumi seringkali diabaikan, bahkan oleh kalangan penegak hukum dan advokat,” ujar Luthfi dalam keterangan tertulis, Selasa (22/4/2025). “Padahal, kita semua adalah penghuni dari satu-satunya bumi yang kita miliki.”
Menurut Luthfi, masih ada advokat yang membela perusahaan-perusahaan yang secara nyata merusak lingkungan. Ia menilai pembelaan seperti itu tidak hanya merendahkan martabat profesi advokat, tetapi juga mengabaikan tanggung jawab moral terhadap generasi mendatang.
“Kalau advokat tetap membela mati-matian perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan hanya demi materi, dengan dalih ‘tidak boleh menolak klien’, maka ini patut dipertanyakan secara etis dan moral,” ujarnya.
Luthfi juga menyoroti kasus penangkapan dua advokat—Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri—yang diduga terlibat dalam praktik suap kepada hakim dalam perkara perusakan lingkungan. Dalam kasus tersebut, empat orang hakim turut ditangkap karena diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar.
“Kalau tidak ada advokat yang menawarkan imbalan, dan kalau hakim menolak godaan itu, maka praktik suap menyuap tidak akan terjadi. Semua pihak harus introspeksi,” tegasnya.
Sebagai mantan pemimpin redaksi Jurnal Hukum Lingkungan dan alumni Leadership for Environment and Development (LEAD) di New York, Luthfi menekankan bahwa persoalan lingkungan tidak bisa dilihat secara sektoral, melainkan harus dengan pendekatan yang komprehensif.
“Masalah lingkungan adalah masalah lintas sektor: dari hutan yang rusak, punahnya keanekaragaman hayati, hingga isu global seperti pemanasan global dan perubahan iklim. Semua butuh komitmen bersama, termasuk dari organisasi advokat,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Luthfi juga menyampaikan pesan kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar konsisten dalam pelaksanaan kebijakan pelestarian lingkungan, termasuk memastikan efektivitas Satgas Penerbitan Kawasan Hutan (PKH) sesuai Perpres No. 5 Tahun 2025.
“Keadilan ekologis harus menjadi prinsip utama. Kita tidak boleh kalah oleh keserakahan ekologis. Seperti kata Garreth Hardin dalam The Tragedy of the Commons, bumi ini bukan hanya milik kita saat ini, tapi juga generasi mendatang,” ujarnya.
Editor: Agung