Remaja 13 Tahun Jadi Korban, Pelaku Pencabulan Ditangkap di Bintan Timur

LAPORAN: Rusydy

J5NEWSROOM.COM, Bintan – Seroang peria berinisial RW di amankan Unit Reskrim Bintan Timur, atas dugaan pencabulan seorang anak yang masih berusia 13 tahun. Aksi tersebut di ketahui orang rua korban, hingga akhirnya pelaku di laporkan ke Polsek Bintan Timur.

Kapolsek Bintan Timur AKP Khafandi membenarkan kabar tersebut, saat ini pelaku sudah berhasil di amankan. Selanjut sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik dari Unit Reskrim Bintan Timur.

“Iya sudah kita amankan, saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik kita,” beber Khafandi saat di konfirmasi BATAMTODAY.COM, Kamis (24/5/2025).

Sementara itu, Panit III Unit Reskrim Polsek Bintan Timur Ipda Daeng Salamun menuturkan pada Senin (21/5/2025) kemarin orang tua korban mendapati anaknya telah melakukan persetuban tehadap pelaku, karena tidak terima langsung membuat laporan polisi.

“Orang tua korban mengatahui hal yang di alami korban, pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak 5 kali. Karena hal itu orang tua korban tidak terima langsung membuat laporan kepada kita,” beber Daeng.

Dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur langsung mencari keberadaan pelaku. Hingga akhirnya berhasil di amankan, dan pelaku juga mengakui aksi bejatnya terhadap korban.

“Untuk pelaku sudah kita amanak, dari pengakuaannya aksi bejatnya di lakukan setelah berhasil memacari korban, yang sebelumnya di kenal dari media sosial,” kata Daeng.

Atas perbuatannya, pekaku disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Ri No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Ri No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Di harapakan kepada masyarakat ataupun orang tua yang memiliki anak terutama anak perempuan, untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anaknya dengan memantau dan melakukan pengecekan HP yang di gunakan dan di awasi pada saat keluar rumah jam brapa harur keluar dan harus kembali lagi ke rumah,” imbuh Daeng Salamun.

Editor: Agung