SMSI Minta Penanganan Kasus Direktur Pemberitaan JakTV Tidak Langgar Kebebasan Pers

Ketua Umum SMSI, Firdaus. (Ist)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Penetapan tersangka dan penahanan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan permufakatan jahat yang bertujuan menghalangi penyidikan perkara korupsi minyak sawit mentah (CPO), timah, dan impor gula, mendapat sorotan dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Sebagai organisasi perusahaan media siber terbesar di Indonesia, SMSI mendorong agar proses hukum terhadap Tian Bahtiar dilakukan secara akuntabel dan proporsional, serta tetap menjunjung tinggi prinsip kebebasan pers.

“Situasi saat ini telah memunculkan beragam persepsi publik, khususnya di kalangan insan pers. Hal ini tidak terlepas dari karya jurnalistik yang dijadikan barang bukti dan menjadi bagian dari pertimbangan hukum,” ujar Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, SH, pada Jumat (25/4/2025).

SMSI juga meminta Kejaksaan Agung untuk meninjau kembali penggunaan pasal Obstruction of Justice (upaya menghalangi proses hukum), serta membuka substansi konten jurnalistik yang dijadikan barang bukti. Tujuannya agar publik bisa menilai apakah konten tersebut memenuhi unsur pidana atau sekadar bentuk kritik terhadap proses hukum.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menilai bahwa Tian Bahtiar bersama dua tersangka lainnya, MS dan JS, telah berupaya membangun narasi negatif melalui pemberitaan, yang dianggap mengganggu konsentrasi penyidik.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam rilis resminya, Kejaksaan Agung menyebut terdapat pemufakatan jahat antara ketiga tersangka untuk menghalangi proses hukum dalam perkara korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus impor gula. Upaya tersebut ditengarai dilakukan melalui pemberitaan yang dibiayai sebesar Rp478.500.000, dana yang disebut berasal dari MS dan JS dan disalurkan kepada TB.

Merespons kasus ini, Dewan Pers telah melakukan kunjungan resmi ke Kejaksaan Agung pada 22 April 2025 dan bertemu langsung dengan Jaksa Agung. Pertemuan lanjutan dilakukan pada 24 April, di mana Kejaksaan Agung menyerahkan berkas perkara Tian Bahtiar kepada Dewan Pers.

Dalam siaran persnya, Dewan Pers meminta agar Kejaksaan Agung mempertimbangkan pengalihan status penahanan terhadap Tian Bahtiar guna mempermudah proses klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Dewan Pers. Lembaga tersebut juga berkomitmen untuk memeriksa dan menganalisis dokumen dari Kejaksaan secara menyeluruh, meskipun membutuhkan waktu yang memadai untuk melakukannya sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.

Ketua Umum SMSI, Firdaus, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya Kejaksaan Agung dalam menuntaskan perkara korupsi yang melibatkan komoditas strategis seperti CPO, timah, dan gula, demi tegaknya supremasi hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Namun, proses hukum itu harus tetap akuntabel, proporsional, dan tidak mencederai prinsip kebebasan pers,” ujar Firdaus.

Lebih lanjut, SMSI juga menyampaikan dukungan terhadap langkah Dewan Pers yang meneliti berkas perkara secara mendalam sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. SMSI juga mendorong Kejaksaan dan Dewan Pers untuk saling menghormati kewenangan masing-masing, dan segera menyusun nota kesepahaman terkait penanganan sengketa pemberitaan. Hal ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap karya jurnalistik yang tengah ditangani oleh aparat penegak hukum.

Editor: Agung