KPK Periksa Tersangka Kasus Korupsi LPEI

Ilustrasi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL). Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 28 April 2025, di Gedung Merah Putih KPK.

Tersangka yang diperiksa adalah Basuki Setyadjid, yang menjabat sebagai Direktur Pelaksana III atau Direktur Keuangan LPEI pada periode 2009-2016. Basuki juga merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.

KPK telah menyelidiki dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur, dengan total kredit yang diberikan mencapai sekitar Rp11,7 triliun, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Pada 20 Februari 2025, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor 08 dan menetapkan lima tersangka terkait kredit yang diberikan LPEI kepada PT PE.

Kelima tersangka tersebut adalah Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana 1 LPEI), Arif Setiawan (Direktur Pelaksana 4 LPEI), Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal dan Komisaris Utama PT PE), Newin Nugroho (Direktur Utama PT PE), dan Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur PT PE).

PT PE menerima kredit sebesar 60 juta dolar AS atau sekitar Rp988 miliar dari LPEI pada Oktober 2015, yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Sebelumnya, pada 31 Juli 2024, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pemberian kredit oleh LPEI kepada PT Sakti Mait Jaya Langit, yang merugikan negara sekitar Rp1 triliun. Namun, identitas para tersangka tersebut belum dipublikasikan.

Tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut antara lain Ngalim Sawego (Direktur Eksekutif LPEI), Dwi Wahyudi, Basuki Setyadjid, Arif Setiawan, Omar Baginda Pane (Direktur Pelaksana V LPEI), Kukuh Wirawan (Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI), dan Hendarto (Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit).

Editor: Agung