
J5NEWSROOM.COM, Batam – Penggiat media sosial di Batam, Kepulauan Riau, Yusril Koto, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yusril diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang Batam, Senin (28/4/2025) pagi.
Kapolresta Barelang, Kombes Zainal Arifin, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah Yusril dinilai tidak kooperatif dalam proses penyelidikan. Ia sebelumnya telah dipanggil sebagai saksi atas laporan seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, tetapi tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Sudah kami amankan tadi pagi. Yang bersangkutan tidak memberikan keterangan sebagaimana diminta penyidik,” ujar Zaenal saat dikonfirmasi di Batam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, menjelaskan bahwa laporan pencemaran nama baik terhadap Yusril dilayangkan pada Desember 2024. Dalam laporannya, pelapor yang berinisial B — seorang Provost di Satpol PP Kota Batam — merasa dirugikan atas unggahan Yusril di media sosial.
Yusril diduga menyebarkan informasi bohong dengan menarasikan pelapor sebagai pembina lapak pedagang kaki lima di kawasan pertokoan Grand BSI, Batam Center. Tuduhan itu muncul setelah pembongkaran sejumlah lapak PKL oleh Satpol PP pada September 2024. Dalam unggahannya, Yusril juga menuduh pelapor melakukan ancaman terhadap pemilik ruko yang mengadukan keberadaan lapak ilegal tersebut.
“Unggahan tersangka mengakibatkan kerugian nama baik terhadap pelapor. Informasi yang disebarkan tidak dapat dibuktikan,” kata Debby.
Video yang diunggah Yusril sempat viral di media sosial dan memperburuk reputasi pelapor. Atas perbuatannya, Yusril dijerat dengan pasal 51 ayat 1 junto pasal 35 UU ITE, atau pasal 45 ayat 4 dan 6 junto pasal 27A UU ITE, serta pasal 310 ayat 1 atau pasal 207 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Agung

