
J5NEWSROOM.COM, Banjarmasin – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., menyerukan reformasi menyeluruh dalam sistem hukum nasional, dari pembuat hingga pelaksana undang-undang. Seruan itu disampaikan dalam pelantikan advokat baru DePA-RI di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (29/4/2025).
Pelantikan yang digelar di Swissbell Hotel itu dihadiri pengurus DPD DePA-RI Kalimantan Selatan, sejumlah tokoh masyarakat, serta advokat senior lintas organisasi. Dalam pidatonya, Luthfi menekankan pentingnya menjunjung tinggi etika profesi serta menolak segala bentuk praktik tercela dalam penegakan hukum.
“Advokat harus memegang teguh sumpah profesi, kode etik, serta menjauhkan diri dari praktik suap, gratifikasi, dan penghinaan terhadap lembaga peradilan atau Contempt of Court,” ujarnya.
Luthfi menyoroti sejumlah kasus advokat yang terlibat dugaan penyuapan, seperti Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso di Jakarta yang diduga menyuap Rp 60 miliar terkait perkara perusahaan sawit besar. Ia juga menyebut kasus di Surabaya dan Jakarta Utara yang melibatkan advokat Lisa Rahmat, Razman Arif Nasution, dan Firdaus Oiwobo, dengan berbagai bentuk pelanggaran etika dalam persidangan.
Menurut Luthfi, mutasi 199 hakim dan 68 panitera oleh Mahkamah Agung pasca-kasus tersebut merupakan langkah positif, namun belum cukup. Ia mendorong reformasi hukum total, dari hulu ke hilir, termasuk di level penyidikan oleh kepolisian, penuntutan oleh kejaksaan, serta pemeriksaan di pengadilan.
“Korupsi yudisial muncul karena adanya permintaan dan penawaran. Kalau tawaran suap ditolak, maka tak akan terjadi,” tegasnya.
Luthfi juga menyoroti belum adanya Undang-Undang Contempt of Court (COC) di Indonesia. Ia menilai penting agar DPR segera menginisiasi dan mengesahkan regulasi khusus tersebut secara transparan dan partisipatif, sebagaimana telah berlaku di banyak negara lain, baik yang menganut sistem common law maupun civil law.
“Penghinaan terhadap peradilan bukan hanya bisa dilakukan advokat, tetapi juga pengunjung, jaksa, bahkan hakim. Maka kita butuh UU COC untuk menjamin proses peradilan yang bebas dan imparsial,” katanya.
Selain pelantikan advokat baru, DePA-RI juga berencana melantik pengurus baru di sejumlah provinsi lain dan memperluas kerja sama dengan organisasi advokat internasional.
Acara turut dihadiri Sekjen DePA-RI Dr. Sugeng Aribowo, Ketua DPD DePA-RI Kalsel Nizar Tanjung, serta para wakil ketua dari berbagai bidang. DePA-RI juga kembali menegaskan komitmennya terhadap semboyan Justitia Omnibus — keadilan untuk semua.
Editor: Agung