KPK Ingin Konsultasi ke Prabowo Jerat Direksi BUMN Korupsi

Gedung Komisi Pemberantaian Korupsi. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memberikan masukan kepada pemerintahan Prabowo-Gibran terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). KPK menilai perlu adanya kajian lebih lanjut terhadap sejumlah ketentuan dalam beleid tersebut, khususnya yang menyangkut kewenangan penindakan terhadap direksi dan komisaris BUMN.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa pihaknya tengah mempelajari sejauh mana dampak aturan baru ini terhadap penegakan hukum. Menurutnya, sejumlah pasal dalam UU BUMN dapat berpotensi membatasi kewenangan KPK, terutama karena tidak lagi memasukkan status direksi dan komisaris BUMN sebagai penyelenggara negara.

“Adanya aturan baru tentu perlu ada kajian, baik dari biro hukum maupun dari kedeputian penindakan, untuk melihat sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan KPK,” ujar Tessa, Minggu, 4 Mei 2025.

Tessa menegaskan bahwa ketentuan tersebut bertolak belakang dengan semangat Presiden Prabowo dalam menekan kebocoran anggaran negara. Ia menambahkan bahwa KPK akan memberikan berbagai masukan kepada pemerintah untuk perbaikan regulasi, dengan UU BUMN menjadi salah satu perhatian utama.

Pasal 9G dalam UU 1/2025 menyatakan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Sementara itu, Pasal 11 dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyebutkan bahwa lembaga antirasuah ini hanya berwenang menangani kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, serta pihak lain yang berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh dua kategori tersebut.

KPK berharap agar ada titik temu dalam regulasi agar pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN tetap bisa berjalan optimal di bawah pemerintahan yang baru.

Editor: Agung