Melanggar Penyegelan, Gudang Sentoso Seal Kembali Ditutup Pemkot Surabaya

Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, saat menyegel gudang Sentoso Seal beberapa waktu lalu. (Foto: RMOLJatim)

J5NEWSROOM.COM, Surabaya – Gudang milik CV Sentoso Seal di kawasan Margomulyo, Surabaya, kembali disegel Pemerintah Kota Surabaya bersama Polres Tanjung Perak setelah ditemukan tetap beroperasi meski sebelumnya telah disegel sejak 22 April 2025. Penyegelan awal dilakukan karena gudang tersebut tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).

Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan bahwa pihaknya segera bertindak begitu mendapat laporan adanya aktivitas mencurigakan pada Jumat malam, 2 Mei 2025. Ia langsung menghubungi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan menginstruksikan Satpol PP untuk mengecek lokasi. Hasilnya, ditemukan kegiatan produksi di dalam gudang yang seharusnya tidak aktif karena masih dalam status penyegelan.

Meski sebelumnya CV Sentoso Seal mengajukan izin untuk melakukan pemeliharaan listrik berdasarkan surat dari PLN, pengecekan lapangan menunjukkan bahwa selain pemeliharaan, terjadi pula kegiatan produksi. Akibatnya, gudang kembali ditutup, dirantai, dan dibuatkan berita acara bersama pemilik.

Eri menegaskan bahwa pembukaan segel tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Jika pelanggaran serupa terjadi lagi, pihaknya akan menaikkan kasus ini ke ranah pidana. Ia juga mengingatkan bahwa izin pemeliharaan harus dilaporkan dan disetujui oleh Polres serta Satpol PP, dan lokasi harus ditutup kembali segera setelah perbaikan selesai.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, menjelaskan bahwa izin resmi pemeliharaan listrik memang telah diberikan atas pertimbangan risiko darurat. Namun, temuan aktivitas produksi di dalam gudang menunjukkan bahwa izin tersebut disalahgunakan. Saat ini, Satpol PP bersama Dinas Koperasi dan Perdagangan serta Bagian Hukum tengah merumuskan langkah hukum lanjutan untuk menindak pelanggaran tersebut.

Pemkot Surabaya juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam pengawasan kasus ini dan berharap kerja sama publik dapat terus berlanjut dalam mengawal kepatuhan hukum di kota Surabaya.

Editor: Agung