
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan pengkajian mendalam terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu fokus kajian adalah ketentuan dalam regulasi baru tersebut yang menyatakan bahwa anggota direksi dan komisaris BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap keberadaan UU BUMN yang baru, khususnya dalam aspek pengawasan dan penegakan hukum. Menurutnya, meski terdapat ketentuan yang membedakan posisi direksi dan komisaris dari penyelenggara negara, Kejagung tetap berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyimpangan.
Harli menegaskan bahwa kejaksaan akan tetap bertindak apabila ditemukan unsur penipuan, persekongkolan, permufakatan jahat, atau tipu muslihat yang berhubungan dengan aliran dana negara ke BUMN atau korporasi. Ia menyebutkan bahwa unsur aliran uang negara yang digunakan dalam kegiatan BUMN bisa menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penelitian lebih lanjut.
UU 1/2025 tentang BUMN telah berlaku sejak 24 Februari 2025, menggantikan UU Nomor 19 Tahun 2003. Dalam Pasal 9G disebutkan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Ketentuan serupa juga tertuang dalam Pasal 87 angka 5 yang menyatakan bahwa pegawai BUMN juga tidak termasuk dalam kategori penyelenggara negara.
Dengan kajian yang dilakukan, Kejagung menilai penting untuk memastikan bahwa aturan baru ini tidak menghambat upaya pemberantasan korupsi serta tetap membuka ruang bagi penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyimpangan di tubuh BUMN.
Editor: Agung