
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menyatakan keprihatinan atas penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS.
Mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) tersebut dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah mengunggah sebuah meme satire bergambar Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo.
Dalam pernyataan resminya, DePA-RI menilai langkah penegakan hukum terhadap SSS sebagai tindakan yang berlebihan dan tidak proporsional. Menurut mereka, meme yang dipersoalkan merupakan bentuk ekspresi seni yang mengandung kritik sosial dan satire politik, bukan bentuk ujaran kebencian, pornografi, ataupun penyebaran informasi palsu.
“Pendekatan pidana dalam kasus ini tidak mencerminkan semangat perlindungan kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi,” ujar perwakilan DePA-RI dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/5/2025). Mereka menilai bahwa unsur pelanggaran terhadap pasal-pasal yang disangkakan, seperti Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE, tidak terpenuhi secara objektif.
Lebih lanjut, DePA-RI merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.105/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa lembaga negara, pejabat publik, profesi, dan korporasi tidak lagi dikategorikan sebagai subjek hukum dalam delik pencemaran nama baik. Dengan demikian, kritik terhadap Presiden sebagai institusi negara tidak otomatis dapat dikriminalisasi.
“Jika kritik yang disampaikan secara artistik dan tidak bernada kebencian tetap dipidanakan, maka ini dapat menciptakan iklim ketakutan dan pembungkaman di ruang publik,” tambah pernyataan tersebut.
DePA-RI juga mengapresiasi langkah pihak ITB yang menyatakan komitmen untuk mendampingi SSS secara akademik dan psikologis. Pihak kampus, menurut mereka, menjalankan perannya dalam menjaga ruang aman bagi tumbuhnya nalar kritis mahasiswa. Di sisi lain, keluarga SSS telah menyampaikan permintaan maaf terbuka sebagai bentuk itikad baik.
“ITB adalah rumah bagi generasi masa depan bangsa. Kampus seperti ini harus menjadi ruang aman bagi pertumbuhan nalar kritis, keberanian moral, dan ekspresi kreatif. Membungkam mereka justru merusak masa depan itu sendiri,” tulis DePA-RI.
Menyikapi hal tersebut, DePA-RI menyerukan agar proses hukum terhadap SSS segera dihentikan dan status tersangkanya dicabut. Mereka mendesak agar aparat penegak hukum menafsirkan hukum dengan pendekatan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan akademik.
Editor: Agung