
J5NEWSROOM.COM, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melalui Satuan Tugas Penegakan Hukum Operasi Pekat Seligi 2025 berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawan yang terjadi di Kota Batam. Seorang tersangka berinisial GG telah diamankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Kejadian bermula pada Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, ketika korban tengah melakukan peliputan terkait keributan antara warga dan sejumlah pekerja proyek di depan PT Servotech Indonesia, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam. Saat mengabadikan situasi di lokasi, korban justru menjadi sasaran amarah sejumlah pekerja yang memaki hingga mengeroyoknya.
Merasa dirugikan, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepri, sebagaimana tercatat dalam laporan polisi nomor LP-B/27/IV/2025.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 18.53 WIB, tim berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial GG (Gabriel Gabi), pria kelahiran 23 Maret 1985 yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Tersangka ditangkap di sebuah bangunan baru di kawasan Duriangkang, Kecamatan Sei Beduk Batam, tidak jauh dari Fitness Abuana Sukses Batindo. Polisi juga menyita satu pasang pakaian yang diduga digunakan pelaku saat kejadian.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Kepri guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 serta Super Apps Polri dalam mengakses layanan kepolisian secara cepat dan mudah.
Editor: Agung

