Cara dan Syarat Membuat SKCK Online, Praktis Lewat Aplikasi Resmi Polri

Ilustrasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (Foto: J5newsroom.com)

J5NEWSROOM.COM – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan dibutuhkan dalam berbagai keperluan administratif, mulai dari melamar pekerjaan, pendaftaran CPNS, hingga pembuatan visa.

Seiring perkembangan teknologi, Polri kini mempermudah proses pembuatan SKCK dengan menghadirkan layanan SKCK online yang dapat diakses melalui aplikasi resmi SuperApps Presisi Polri.

Syarat Membuat SKCK

Untuk membuat SKCK secara daring, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran
  • Pasfoto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah
  • Paspor (bila SKCK diperlukan untuk keperluan luar negeri)
  • Sidik jari, yang dapat diambil di kantor polisi setempat

Pastikan seluruh dokumen dalam kondisi jelas saat dipindai dan diunggah ke dalam aplikasi.

Cara Mengajukan SKCK Secara Online

Proses pengajuan SKCK dapat dilakukan melalui aplikasi SuperApps Presisi Polri, yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh dan pasang aplikasi SuperApps Presisi Polri
  2. Buat akun pengguna, lalu isi data diri sesuai KTP dan unggah foto wajah
  3. Pilih menu “SKCK”, kemudian klik “Ajukan SKCK”
  4. Isi formulir pengajuan dan unggah dokumen yang dipersyaratkan
  5. Pilih metode pembayaran, baik melalui BRIVA (BRI Virtual Account) atau langsung di loket pelayanan
  6. Setelah pembayaran berhasil, pengguna akan menerima kode registrasi
  7. Datangi kantor polisi terdekat sesuai domisili dengan membawa dokumen asli dan kode registrasi untuk mencetak SKCK fisik

Biaya dan Masa Berlaku

Biaya penerbitan SKCK sebesar Rp30.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Polri.

SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang apabila masih dibutuhkan.

Kemudahan Akses Publik

Layanan SKCK online ini menjadi bentuk inovasi pelayanan publik Polri yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses dokumen resmi tanpa harus antre di kantor kepolisian.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Polri di skck.polri.go.id atau menghubungi kantor polisi terdekat.