
J5NEWSROOM.COM, Batam – Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang perdana kasus judi online dengan terdakwa utama Chandra Wijaya, alias Monster, Rabu (7/5/2025).
Dalam perkara ini, Chandra tidak sendiri. Ia diadili bersama sepuluh orang karyawannya yang disebut menjalankan operasi judi daring secara terselubung dari kamar-kamar apartemen mewah di pusat Kota Batam.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim diketuai Andi Bayu, dengan hakim anggota Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari, mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Arfian.
Dalam paparannya, jaksa mengungkap Chandra mulai merancang bisnis ilegal ini sejak November 2023. Ia diketahui sempat melakukan perjalanan ke Kamboja untuk membeli tiga situs judi daring —heylink.me/HAMSAWIN, heylink.me/FORWIN87, dan heylink.me/BOTAKWIN–masing-masing senilai USD 1.000.
“Ketiga situs itu kemudian dioperasikan dari tiga unit apartemen di Batam, dua di Apartemen Aston dan satu di Apartemen Formosa,” jelas Arfian.
Chandra disebut merekrut para telemarketing yang bertugas membujuk calon pemain melalui aplikasi pesan instan WhatsApp dan Telegram, dengan target menggaet 250 pemain baru setiap bulan. Para pekerja dijanjikan gaji Rp4 juta per bulan, namun akan dipotong bila target tidak tercapai.
“Mereka menggunakan database nomor yang disediakan Chandra. Setiap hari disebarkan pesan ajakan bermain, salah satunya: Sudah mendapatkan scatter/jackpot hitam belum?” lanjut Arfian.
Jika calon pemain merespons, telemarketing akan memandu hingga proses pendaftaran dan transfer dana ke rekening yang dikelola Chandra. Untuk menyamarkan transaksi, Chandra menggunakan platform pembayaran digital E-Powerpay yang terhubung ke rekening atas nama pihak lain.
“Selama periode April hingga November 2024, aktivitas ini menghasilkan omzet lebih dari Rp 1,4 miliar,” tegas jaksa.
Dalam struktur operasionalnya, Chandra memimpin langsung dari lantai 18 Apartemen Aston, sementara tim pemasaran bekerja secara bergiliran dari unit lainnya. Setiap unit apartemen diubah menjadi pusat operasi, lengkap dengan komputer, jaringan komunikasi, dan sistem pemantauan digital.
“Dari luar, kamar-kamar itu tampak seperti hunian biasa. Namun di dalamnya berfungsi sebagai pusat kendali jaringan judi online,” ujar Arfian.
Jaksa juga menegaskan seluruh kegiatan ini dijalankan tanpa izin otoritas berwenang. Menurut keterangan ahli pidana ITE, Albert Aruan, bukti digital berupa tangkapan layar dan data transaksi memperkuat dugaan penyebaran konten perjudian ilegal.
“Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” terang jaksa.
Majelis hakim menetapkan sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. “Sidang kita tunda dan akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengar keterangan saksi,” kata hakim Andi Bayu, sebelum menutup sidang dengan ketukan palu.
Editor: Agung

