
J5NEWSROOM.COM, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menetapkan seorang mantan pejabat PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah Karina, berinisial R, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit mikro fiktif yang merugikan keuangan negara hampir Rp 4 miliar. Tersangka diketahui menjabat sebagai Manajer Non Gadai pada periode 2023-2024.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi empat alat bukti yang sah sesuai KUHAP, yaitu keterangan 22 saksi, keterangan ahli, dokumen surat, serta petunjuk yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi.
“R diduga melakukan 77 transaksi kredit mikro fiktif dengan memanfaatkan data pribadi milik keluarga, teman, hingga mantan nasabah tanpa persetujuan mereka. Bahkan sebagian data diperoleh dari media sosial,” ungkap Kasna Dedi, saat konferensi pers di Kantor Kejari Batam, Selasa (20/5/2025).
Kajari menjelaskan kasus ini terkuak dari hasil audit internal oleh Satuan Pengawas Intern (SPI) Pegadaian, yang mencurigai adanya kejanggalan dalam transaksi pembiayaan. Temuan tersebut kemudian dilaporkan oleh pihak manajemen Pegadaian Syariah Karina bersama tim hukum ke Kejaksaan Negeri Batam untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepulauan Riau menunjukkan bahwa total kerugian negara akibat praktik fiktif tersebut mencapai Rp 3.928.390.747.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” tegasnya.
Guna mendukung kelancaran proses penyidikan serta menghindari potensi gangguan terhadap penyelidikan, tersangka R telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Batam selama 20 hari ke depan.
“Penahanan ini bersifat preventif agar proses hukum berjalan objektif dan tidak terganggu oleh intervensi dari pihak manapun,” tambah Kasna Dedi.
Kejari Batam memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan dan akuntabel, serta akan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Editor: Agung