
J5NEWSROOM.COM, Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil menyita sebanyak 1.680.047 produk asal China senilai Rp18,85 miliar yang diduga melanggar ketentuan impor. Barang-barang tersebut ditemukan di gudang milik PT ATI di Cikupa, Tangerang, Banten.
Produk yang diamankan meliputi perkakas tangan, perlengkapan listrik, barang elektronik, aksesori pakaian, serta produk dari besi, baja, dan turunannya. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa temuan ini bermula dari pemantauan promosi dan distribusi produk impor secara daring di media sosial. Berdasarkan informasi tersebut, Kemendag kemudian melakukan tindakan pengawasan dan penyitaan.
Menurut Mendag, yang akrab disapa Busan, barang-barang tersebut melanggar sejumlah aturan, seperti tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak memiliki label berbahasa Indonesia, serta tidak disertai dokumen resmi impor.
Pengawasan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) pada 5 Mei 2025. Temuan mencakup 68.256 unit MCB tanpa sertifikat SNI dan nomor pendaftaran barang, 9.763 alat seperti gergaji dan bor tanpa registrasi K3L, lebih dari 600 ribu sarung tangan tanpa label bahasa Indonesia, serta ratusan ribu komponen logam seperti mur dan baut tanpa dokumen impor. Beberapa di antaranya bahkan termasuk dalam kategori barang yang dilarang diimpor.
Kemendag kini masih mendalami kasus ini dan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk membuktikan legalitas impor mereka. Sementara itu, seluruh produk yang disita dilarang beredar di pasar dan wajib ditarik dari peredaran.
Menteri Budi menyebutkan bahwa sanksi yang dapat dikenakan bervariasi, mulai dari teguran tertulis, penghentian usaha, pencabutan izin, pelarangan perdagangan, hingga pemusnahan barang.
Dalam konferensi pers, Menteri Budi didampingi Dirjen PKTN Moga Simatupang, Irjen Kemendag Putu Jayan Danu Putra, serta perwakilan DPR RI, Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan lembaga terkait lainnya. Dirjen PKTN menekankan pentingnya pendalaman untuk memastikan penanganan sesuai dengan aturan hukum.
Moga juga mengingatkan para pelaku usaha agar patuh pada regulasi impor dan distribusi, serta mengajak masyarakat lebih waspada, khususnya terhadap produk impor yang dijual secara online.
Editor: Agung

