
J5NEWSROOM.COM, Bintan – Narkoba jenis sabu sabu dengan berat 400 Gram lebih berhasil diamanakan dari peria berinisal ME (29). Tersangka dimanakan saat berada di Wisama Nusantara 1, di Jalan Pelabuhan Sribyintan Kijang, Kecamatan Bintan Timur, pada Rabu (7/5/2025) lalu.
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani mengatakan tersangka saat itu bersetus pengedar, yang di janjikan upah Rp 5 juta. Jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut, kepada sesorang diwilayah Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara.
“Kami yang mendapat informasi langsung mencari pelaku, di dapati di Wisma Nusantara 1. Saat kita geledah kamarnya di dapati sabu sabu diperkiarakan 488,6 Gram,” beber Yunita saat konfersi pers di Mapolres Bintan, Kamis (22/5/2025).
Dari tangan tersangka polisi turut mengamankan sepeda motor Yamaha Mio S yang di gunakan pelaku untuk transaksi, kemudian juga henphone dan juga pelastik hitam.
“Saat ini masih di lakukan pemgembangan, asal usul barang tersebut,” kata Yunita.
Atas perbuatannya, tersangka di sangkakan dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman kurungan seumur hidup atau 20 tahun penjara,” timpal Yunita.
Editor: Agung

