Direktur Perusahaan Kontraktor Masjid Agung Madaniyah Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Direktur Operasional PT Mam Energindo berinisial AN (tengah). (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Pembangunan Masjid Agung Madaniyah di Karanganyar yang berlangsung sejak 2019 hingga 2021 kini memunculkan persoalan hukum serius. Pada Jumat malam, 23 Mei 2025, Kejaksaan Negeri Karanganyar menetapkan AN, Direktur Operasional PT Mam Energindo, sebagai tersangka dugaan korupsi dan langsung melakukan penahanan terhadapnya.

AN diperiksa penyidik sejak siang hingga malam dan kemudian dititipkan di rumah tahanan Polres Karanganyar. Kasi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti kuat terkait penyimpangan penggunaan dana proyek.

Kasus ini mencuat berawal dari laporan sejumlah vendor yang mengaku belum menerima pembayaran, meski anggaran proyek telah dicairkan seluruhnya. Berdasarkan penyelidikan, sedikitnya Rp5 miliar dana belum dibayarkan kepada para vendor. Penyelidikan turut melibatkan tim teknis independen serta 20 saksi, termasuk pejabat Dinas PUPR dan manajemen kontraktor.

Sebelumnya, sebanyak 15 dari 45 vendor dalam Paguyuban Vendor Masjid Agung Madaniyah mendatangi Kejari Karanganyar pada 30 April 2025, meminta perlindungan hukum dan bantuan untuk menagih tunggakan pembayaran. Kepala Kejari Karanganyar, Robert Jimmy Lambila, menerima langsung aspirasi mereka.

Salah satu vendor, Adi Kurniawan, mengungkapkan bahwa total tunggakan mencapai Rp6,5 miliar. Ia menyebutkan sudah beberapa kali melakukan penagihan, bahkan menggelar aksi damai, namun tak kunjung mendapat tanggapan dari pihak kontraktor.

Editor: Agung