
J5NEWSROOM.COM, Bintan – Pengelola pariwisata wilayah pantai timur Bintan mengeluhkan terbitnya PKKPR Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Darat, atasnama PT Galang Batang Kawasan Ekonomi Khusus (GBKEK) Industrial Park di Pulau Poto, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Bintan.
Seperti yang dikeluhkan pengusaha pesisir pantai di Loola Adventure Resort, yang berlokasi di pantai Timur Bintan. Justru dirasakan sudah tak seindah dan semenarik berapa tahun silam, yang dahulunya tampak pasir di sepanjang pantai berwarna putih halus, kini telah berubah menjadi lumpur coklat, efek dari reklamasi atau penimbunan yang dilakukan perusahaan PT Bintan Alumina Indonesia (PT BAI).
Marc Van Loo, berkebangsaan Belanda, Owner Loola Adventure Resort, melalui Jaya Putra, Direktur CSR dan Kepala Divisi Transportasi menyampaikan, bahwa resort ini telah 25 tahun berdiri atau sejak tahun 2000. Dengan konsep menjual lokasi wisatanya berupa room, beach (pantai) activity dan sea water, di mana Loola Resort ini juga merupakan salah satu penyumbang PAD dari sektor pariwisata ke Kabupaten Bintan.
“Kejadian ini sangat menyayangkan keadaan yang telah terjadi menimpa lokasi kerjanya. Pengelola pariwisata di pantai jelas akan semakin parah apabila nantinya PT GBKEK di Pulau Poto sudah mulai melaksanakan kegiatan,” ujar Marc Van Loo.
Jika kondisi ini tidak ada perbaikan, lanjut Marc, pihaknya akan mengambil keputusan strategis. “Apabila tidak ada perhatian dari pemerintah, maka ini akan mematikan bisnis pariwisata,” tegasnya.
Dari sisi lain, tata tuang di Pulau Poto dan sekitarnya, sejauh ini peruntukannya bukan untuk industri Perda No 1 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Bintan, diketahui peruntukannya masih untuk pertambangan, pertanian, pariwisata, magrove dan hutan produksi.
Anehnya, PKKPR Darat PT GBKEK sudah diterbitkan pada 2 Juli 2024 lalu, oleh Menteri agraria dan tata ruang/ kepala BPN ditandtangani secara eletronik oleh menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi penanaman Modal.
Artinya, dengan terbitnya PKKPR Darat perlu dipertanyakan lagi, apakah sudah sesuai tata ruang wilayahnya sudah dirubah. Hal ini jelas, untuk dilakukan persetujuan harus melalui rekomendari, atau sebelum terbit PKKPR Darat mesti adanya Rekomendasi terlebih dahulu atau RPKKPR Daratnya, dimana Rekomendasi PKKPR Darat diketahui terbit pada 2022 lalu.
Editor: Agung