KPK Sita Aset Rp94 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN dan PT IAE

Perusahaan Gas Negara (PGN). (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai sekitar Rp94 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) yang berlangsung selama periode 2017 hingga 2021.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan sepanjang April hingga Mei 2025. Aset yang disita terdiri dari uang tunai sebesar 1.523.284 dolar AS atau lebih dari Rp24 miliar, serta tujuh bidang tanah di wilayah Bogor dan sekitarnya dengan total luas 31.772 meter persegi dan nilai taksiran mencapai Rp70 miliar.

Pada 11 April 2025, KPK menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Iswan Ibrahim (ISW) yang menjabat sebagai Komisaris PT IAE dari 2006 hingga 2023, serta Danny Praditya (DP), Direktur Komersial PGN periode 2016–2019.

Penyidikan KPK menemukan bahwa pada 5 September 2023, Danny meminta Adi Munandir selaku Kepala Divisi Pemasaran PGN untuk mengadakan pertemuan dengan Isargas Grup guna membahas kerja sama penjualan gas. Dalam pertemuan itu, Sofyan dari Isargas Grup menyampaikan permintaan uang muka sebesar 15 juta dolar AS atas nama Iswan, yang akan digunakan untuk membayar utang-utang pihak Isargas.

Pada 2 November 2017, pihak PGN, IAE, dan sejumlah perusahaan lain di bawah Isargas Grup menandatangani dokumen kerja sama. Beberapa hari kemudian, tepatnya 7 November 2017, PT IAE mengirimkan tagihan sebesar 16 juta dolar AS kepada PGN, yang kemudian dibayar 15 juta dolar AS pada 9 November 2017. Dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan, melainkan untuk membayar utang PT IAE dan Isargas Grup kepada pihak ketiga yang tidak berkaitan dengan transaksi gas.

Rinciannya, 8 juta dolar AS digunakan untuk membayar utang PT JGI dan PT SCI kepada PT Pertagas Niaga, 2 juta dolar AS untuk utang PT SCI ke Bank BNI, dan 5 juta dolar AS untuk membayar utang PT Isargas kepada PT Isar Aryaguna.

Selanjutnya, antara April hingga Juli 2018, PGN menunjuk PT Bahana Sekuritas dan PT Umbra untuk melakukan kajian kelayakan (due diligence) atas rencana akuisisi Isargas Grup. Hasil kajian tersebut menyimpulkan bahwa Isargas Grup tidak layak diakuisisi.

Editor: Agung