
J5NEWSROOM.COM, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa proses penghitungan suara dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) tahap keempat telah selesai diunggah ke dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota KPU, August Mellaz, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin, 26 Mei 2025.
Mellaz menjelaskan bahwa Sirekap berfungsi sebagai alat bantu dalam mencocokkan dan mengakuratkan data hasil penghitungan suara dari tiap tempat pemungutan suara (TPS). PSU fase keempat sendiri telah digelar pada 24 Mei 2025, meliputi wilayah Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Palopo, dan Kabupaten Pesawaran.
“Semua data formulir C-Hasil dari TPS sudah diunggah ke sistem Sirekap, mencapai 100 persen,” ujar Mellaz.
Ia juga mengajak masyarakat, khususnya pemilih dari ketiga daerah tersebut, untuk turut memeriksa hasil penghitungan suara secara langsung melalui platform Sirekap.
Mellaz menegaskan bahwa keterlibatan publik menjadi bagian penting dalam pengawasan, di samping proses rekapitulasi manual yang dilakukan secara berjenjang dari tingkat kecamatan hingga kabupaten atau kota.
Editor: Agung

