
LAPORAN: Fredy
J5NEWSROOM.COM, Batam – Sebuah operasi gabungan berskala besar yang melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI Angkatan Laut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 2 ton. Pengungkapan ini disebut sebagai salah satu yang terbesar dalam sejarah penindakan narkoba di Indonesia.
Kapal motor Sea Dragon Tarawa, yang membawa narkotika dari kawasan Segitiga Emas, dihentikan di perairan sekitar Pulau Karimun Anak, Kepulauan Riau, pada Kamis (22/5/2025) pukul 15.30 WIB. Informasi mengenai pergerakan kapal tersebut diperoleh dari kerja intelijen lintas lembaga yang telah berlangsung selama lima bulan.
“Operasi ini merupakan hasil perencanaan sistematis dan penguatan kolaborasi intelijen antarinstansi,” kata Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom dalam konferensi pers di Dermaga Bea Cukai Batam, Senin (26/5/2025).
Sebelumnya, pada Rabu (21/5/2025) dini hari, tim gabungan telah lebih dulu menghentikan kapal di tengah laut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu dalam kemasan teh hijau bermerek Guanyinwang. Sebagian besar kardus disembunyikan di ruang tangki bahan bakar bawah kapal.
Dalam operasi tersebut, enam orang diamankan. Mereka terdiri dari empat warga negara Indonesia berinisial HS, LC, FR, dan RH, serta dua warga negara Thailand berinisial WP dan TL. Salah satu tersangka diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dari otoritas Thailand.
“Barang haram ini diduga akan disebarkan ke Indonesia, Malaysia, dan Filipina melalui jalur laut. Modus penyelundupan dari kawasan Segitiga Emas menunjukkan bahwa jaringan sindikat narkotika internasional masih aktif memanfaatkan kawasan strategis seperti Selat Malaka,” ujar Marthinus.
Ia menyebut, dengan estimasi satu gram sabu dikonsumsi oleh empat orang, pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan hingga delapan juta jiwa.
Dikejar di Laut, Ditangkap di Perairan Indonesia
Operasi penindakan diawali dengan pendeteksian pergerakan kapal Sea Dragon oleh dua unsur TNI AL, yakni KRI Surik-645 dan KRI Silea-858, yang saat itu tengah menjalankan operasi rutin di bawah komando Koarmada I. Berdasarkan informasi AIS, kapal bergerak dari arah utara menuju selatan memasuki perairan Indonesia.
Setelah kapal terdeteksi di sekitar Pulau Karimun Kecil, KRI Surik-645 dan KRI Silea-858 melakukan pengintaian dan penghadangan. Komunikasi melalui radio sempat diupayakan, namun tidak direspons oleh awak kapal. Kapal Sea Dragon bahkan mencoba berbelok ke perairan Malaysia.
Tim gabungan yang telah siaga—termasuk kapal BC 20003, BC 20007, dan Patkamla Gardera—langsung melakukan pengejaran. Setelah lebih dari dua jam, kapal berhasil dihentikan pada pukul 00.05 WIB, Rabu (21/5/2025), di koordinat 01°08’51” LU dan 103°31’06” BT.
Kapal lalu dikawal menuju Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam, dan tiba sekitar pukul 05.00 WIB. Pemeriksaan menyeluruh bersama BNN menemukan sabu dalam jumlah besar di ruang penyimpanan bawah kapal.
Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Tidak ada ruang bagi sindikat narkoba di Indonesia. Ini adalah bukti komitmen kami dalam mewujudkan Generasi Emas 2045 bebas narkoba,” tegas Marthinus.
Ia menambahkan, hasil operasi ini akan dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk pertanggungjawaban dan keseriusan pemerintah dalam memberantas jaringan narkotika lintas negara.
Penanganan kasus saat ini dilimpahkan ke BNN Provinsi Kepulauan Riau untuk penyidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan jaringan narkotika internasional lainnya.
Editor: Agung