Pemko dan BP Batam Bentuk Tim Gabungan Tertibkan Reklame Liar

Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, memimpin rapat koordinasi penertiban reklame di Kantor BP Batam, Senin (26/5/2025). (Foto: Diskominfo Batam)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Pemerintah Kota Batam bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam akan melakukan penataan terhadap titik-titik reklame di berbagai wilayah kota. Langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menata estetika kota serta memastikan reklame sesuai dengan aturan dan peruntukannya.

Rapat koordinasi terkait mekanisme penertiban reklame digelar pada Senin (26/5/2025) di Ruang Rapat Lantai VII Kantor BP Batam. Pertemuan dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, dan dihadiri sejumlah pejabat lintas instansi, termasuk Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd.

Turut hadir dalam rapat tersebut sejumlah pejabat teknis, di antaranya Staf Ahli Wali Kota, Demi Hasfinul, Kepala Bapenda Batam Raja Azmansyah, Kepala DPMPTSP Reza Khadafi, Kepala Satpol PP Iman Tohari, serta perwakilan dari BPKAD Kota Batam.

Menurut Jefridin, rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang membahas rencana penataan reklame di Batam. Rencana tersebut akan dituangkan dalam revisi Peraturan Wali Kota Batam Nomor 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame.

“Penataan reklame akan dilaksanakan secara terintegrasi melalui pembentukan tim gabungan Pemkot dan BP Batam. Tim ini akan mulai bekerja melakukan penertiban di sembilan kecamatan, dengan fokus awal di Kecamatan Batam Kota,” ujarnya.

Reklame yang berada di titik-titik ilegal atau tidak sesuai dengan rencana induk (masterplan) akan menjadi prioritas penertiban. Pemilik reklame diwajibkan melengkapi dokumen perizinan dan menyerahkan garansi bank sebagai jaminan pembongkaran serta asuransi konstruksi.

Sebelum tindakan penertiban dilakukan, Satpol PP akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik reklame yang tidak berizin. Proses pemberitahuan ini akan berlangsung dari 26 Mei hingga 1 Juni 2025.

Editor: Agung