Kelengkapan Izin Amdal Misterius: Diduga Ada ASN ATR/BPN Nyambi Jadi Perwakilan PT GBKEK

Dokumen absensi terkair atasnama Nama Dodi Selamet Riyadi diduga ASN ATR/BPN nyambi jadi perwakilan PT GBKEK Industrial Park. (Foto: Harjo)

J5NEWSROOM.COM, Bintan – Dalam zoom meeting terkait pembahasan AMDAL, bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Jakarta, yang hadir Konsultan AMDAL PT GBKEK Industrial Park, bersama perwakilan PT GBKEK Industri Park lainya, dengan Forum Pelaku Pariwisata Kawasan Pantai Timur Bintan, Senin (26/5/2025) siang.

Terungkap kelengkapan untuk dokumen perizinan AMDAL PT GBKEK Industrial Park, banyak yang terkesan misterius. Bagaimana tidak, salah satunya terkait terbitnya Persetujuan Kesesuaian Kegitan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Darat PT GBkEK terkesan selama ini disimpan rapat-rapat. Bahkan setelah terus didesak dlaam rapat, pihak PT GBKEK mengakui kalau PKKPR Darat sudah terbit. Sebelumnya hanya bertahan yang dimiliki PT GBKEK bari Rencana PKKPR.

Termasuk penunjukan lahan, seperti rencana lokasi pembangunan dermaga atau pelabuhan, justru masih lahan milik warga yakni milik Doni Pasar Bana. Artinya apa yang di ploting justru masih milik orang yang  diketahui jelas kepemilikannya Surat Hak Milik (SHM).

Dari sisi lain, sejumlah pertanyaan yang dilayangkan anggota Forum Pelaku Pariwisata Kawasan Pantai Timur Bintan, terkait dokumen perizinan PT GBKEK dalam rapat tersebut, justru perwakilan PT GBKEK yang hadir sulit untuk menjelaskan bukti-buktinya.

BACA JUGA: PT GBKEK Diingatkan Tak Abaikan Hak-hak Pemilik Lahan di Pulau Poto Bintan

“Dalam rapat kelengkapan dokumen AMDAL PT GBKEK bersama KLH memang dari penjelasan dari perwakilan GBKEK banyak yang tidak sesuai, sehingga makin banyak menimbulkan berbagai pertanyaan. Karena banyaknya hal yang misterius,” ujar Agung, anggota Forum Pelaku Pariwisata Kawasan Pantai Timur Bintan, Selasa (27/5/2025).

Namun yang paling banyak sorotan adalah munculnya nama Dodi Selamet Riyadi, ditemukan dalam beberapa absensi yang juatru terkesan berfungsi ganda. Yaitu, selain sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan ATR/BPN diduga dia nyambi sebagai perwakilan PT GBKEK, hal tersebut ditemukan dalam absensi rapat yang berbeda.

“Ditemukan statusnya berbeda, baik sebagai ASN di ATR /BPN dan sebagai pimpinan PT GBKEK. Sesuai dalam dokumen absensi rapat yang ditemukan. Seharus kalau memang ASN bertindak sebagai wasit atau penengah, bukan sebaliknya,” ungkapnya.

Tentunya, sangat wajar kalau dari forum mengaris bawahi nama seorang ASN yang juga nyambi jadi perwakilan PT GBKEK, karena bisa jadi untuk memuluskan terbitnya sejumlah dokumen tanpa perlu melalui prosedur yang benar, atau bisa melalui jalan pintas.

BACA JUGA: Pengelola Pariwisata Keluhkan Terbitnya PKKPR Darat PT GBKEK di Pulau Poto Bintan

Bagaimana tidak, sejumlah pertanyaan dari Forum Pelaku Pariwisata, setelah mendapatkan tanggapan dari bahan atau dokumen yang dipelajari setebal hampir 1700 halaman. Sehingga ditemukan banyaknya kejanggalan-kejanggalan, salahsatunya ada absensi berbeda atas nama Dodi Selamet Riyadi, dengan tandatangan yang sama.

Agung yang sebelumnya melakukan pencarian data, diperoleh adanya Lampiran Surat Kepala Biro dan Kepegawaian, Nomor: B/KP.01.02/590-100.2/VII/1024, tanggal 24 Juli 2024, menerangkan bahwa nama tersebut diatas adalah ASN di ATR/BPN.

“Hal ini jelas fatal, karena ini bisa menimbulkan conflict of interest atau situasi di mana seseorang atau organisasi memiliki kepentingan pribadi yang bertentangan dengan tanggung jawab atau kewajiban profesionalnya. Karena seseorang bisa memanfaatkan jabatan dan wewenang yang dimiliki untuk kepentingannya, sehingga tidak ada kredibilitas dan objektivitas dalam membuat keputusan,” tegasnya.

Editor: Agung