RUU Pemilu Dinilai Jadi Alat Strategis Parpol Hadapi Pilpres 2029

Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang berlangsung tanpa urgensi tinggi memunculkan kecurigaan bahwa proses tersebut merupakan bagian dari strategi politik guna mempersiapkan kemenangan partai politik dan pasangan calon dalam Pilpres 2029.

Peneliti senior dari Formappi, Lucius Karus, menyatakan bahwa dinamika politik saat ini mengindikasikan mulai terbentuknya skema pencalonan presiden untuk pemilu mendatang. Hal ini diperkirakan akan memengaruhi arah penyusunan regulasi oleh DPR RI. Ia mencatat bahwa sejumlah partai telah menyatakan dukungan bagi Prabowo untuk kembali mencalonkan diri, sementara partai lain tampaknya masih menunggu perkembangan politik lebih lanjut.

Menurut Lucius, belum adanya pembahasan serius terhadap RUU Pemilu menunjukkan bahwa partai politik masih menghitung strategi politik masing-masing menjelang 2029. Ia menilai, revisi UU Pemilu kerap kali dilakukan menjelang masa pemilu bukan untuk memperbaiki kelemahan sistem, tetapi lebih sebagai sarana untuk mengatur strategi politik.

Lucius juga menyampaikan bahwa penggabungan revisi UU Pemilu dengan UU Pilkada dan UU Partai Politik memperkuat dugaan bahwa tujuan utama dari perubahan regulasi ini adalah untuk meningkatkan peluang kemenangan pada pemilu mendatang, bukan sekadar memperbaiki tata kelola pemilu.

Karena itu, ia menyimpulkan bahwa pembahasan RUU Pemilu kemungkinan besar dirancang secara strategis untuk kepentingan elektoral partai-partai di Pemilu 2029.

Editor: Agung