DPR Siapkan Aturan Baru soal Pendidikan Gratis dalam RUU Sisdiknas

Ilustrasi Murid Sekolah. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Panitia Kerja (Panja) RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) DPR tengah membahas ketentuan baru guna menyesuaikan isi undang-undang dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pendidikan gratis. Anggota Komisi X DPR, I Nyoman Parta, menyatakan bahwa DPR akan mencoba merumuskan aturan yang dapat membedakan secara jelas antara sekolah yang sepenuhnya digratiskan dan sekolah yang masih dapat menerima kontribusi dari masyarakat.

Menurut Nyoman, langkah ini sejalan dengan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, ia mengakui bahwa pelaksanaan teknis di lapangan cukup kompleks, mengingat keberagaman sekolah swasta, baik yang mandiri maupun yang tidak mandiri.

MK sebelumnya memutuskan bahwa pemerintah wajib menanggung biaya pendidikan dasar sembilan tahun, mulai dari SD hingga SMP, termasuk sekolah swasta. Hanya sekolah swasta yang berstatus ‘elite’ yang masih diperbolehkan memungut biaya dari siswa.

Putusan ini menyatakan bahwa frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang selama ini hanya berlaku untuk sekolah negeri dinilai menciptakan kesenjangan akses pendidikan. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut banyak siswa yang akhirnya masuk sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri, dan mereka tetap harus membayar biaya yang memberatkan.

Menanggapi hal ini, DPR berupaya menyesuaikan RUU Sisdiknas agar lebih inklusif terhadap kondisi nyata di lapangan, dengan memperjelas skema pembiayaan bagi semua jenis sekolah.

Editor: Agung