
J5NEWSROOM.COM, Batam – Pengusaha ponsel di kawasan Nagoya, Kota Batam, Kendri Wahyudi, resmi menjalani sidang perdana atas dugaan tindak pidana penyelundupan barang elektronik tanpa prosedur pabean di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (27/5/2025).
Persidangan yang berlangsung di ruang sidang utama itu dipimpin oleh majelis hakim, diketuai Tiwik, didampingi hakim anggota Andi Bayu dan Douglas Napitupulu, serta Jaksa Penuntut Umum, Gilang dari Kejaksaan Negeri Batam.
Dalam dakwaannya, jaksa Gilang memaparkan Kendri diduga menyelundupkan 100 unit iPhone XR bekas dari Batam ke Jakarta tanpa memenuhi kewajiban kepabeanan. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian mencapai hampir Rp 100 juta.
“Potensi kerugian negara akibat penyelundupan ini mencapai Rp 99,3 juta,” ungkap Gilang, saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim.
Gilang menjelaskan pada 29 Desember 2024, Kendri memerintahkan karyawannya, Yeyen Tumina, membawa koper berisi 100 unit iPhone XR bekas melalui Bandara Internasional Hang Nadim. Barang tersebut disimpan sementara di gudang toko oleh-oleh sebelum dibantu masuk ke pesawat oleh Norman Wageanto, yang disebut sebagai perwakilan protokoler Batalyon Komposit 1/Gardapati Natuna.
“Ini bukan yang pertama kali. Terdakwa sudah empat kali mengirim ponsel bekas ke Jakarta melalui saksi Yeyen Tumina,” tegas Gilang.
Namun aksi penyelundupan tersebut gagal setelah petugas Bea Cukai menangkap Yeyen di area boarding. Dari hasil pemeriksaan, seluruh ponsel yang dibawa tidak terdaftar dalam sistem IMEI nasional dan belum dikenakan bea masuk sesuai ketentuan.
Atas perbuatannya, Kendri dijerat dengan Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang persekongkolan dalam penyelundupan.
Menariknya, dalam persidangan tersebut Kendri tidak mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan jaksa. Ia hanya menjawab singkat saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim. “Tidak keberatan, Yang Mulia,” ucap Kendri di ruang sidang.
Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, guna mengungkap lebih jauh jaringan penyelundupan yang diduga melibatkan lebih dari satu pihak.
Editor: Agung

