
J5NEWSROOM.COM, Lembaga Bantuan Hukum Serikat Buruh Muslim Indonesia (LBH Sarbumusi) resmi mendirikan Posko pengaduan terkait praktik penahanan ijazah oleh perusahaan, terutama yang terjadi di sektor swasta dan industri padat karya.
Direktur LBH Sarbumusi, Muhtar Said, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk eksploitasi yang menghalangi pekerja untuk mencari pekerjaan yang lebih baik. Menurutnya, penahanan ijazah tidak sekadar persoalan administratif, tetapi sudah menyentuh pelanggaran atas hak-hak dasar tenaga kerja.
Melalui posko ini, LBH Sarbumusi menyediakan layanan pengaduan, konsultasi, hingga pendampingan hukum secara gratis bagi para pekerja yang menjadi korban penahanan ijazah, baik yang masih aktif bekerja maupun yang sudah mengalami PHK. Seluruh proses dijamin dilakukan secara profesional dan rahasia.
Pekerja yang ingin melapor dapat mendatangi langsung kantor LBH Sarbumusi di Jalan Raden Saleh No. 7A, Jakarta Pusat, atau menghubungi melalui WhatsApp di nomor 0821-1465-2045 dan mengisi formulir online di tautan https://bit.ly/FormulirPengaduanIjazah.
Muhtar menegaskan bahwa ijazah adalah hak pribadi yang tidak boleh dijadikan alat untuk menahan masa depan seseorang. Ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menghentikan praktik yang merugikan ini.
Editor: Agung