Pemeras Jaksa Ditangkap Usai Minta Uang di Halaman Kejati Jakarta

Terduga pelaku pemerasan (tengah) ditangkap di Kejaksaan Tinggi Jakarta. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Seorang pria berinisial LSN ditangkap oleh tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta karena diduga memeras seorang pejabat struktural berinisial AR. Penangkapan berlangsung di halaman depan kantor Kejati Jakarta pada Rabu, 28 Mei 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, menjelaskan bahwa LSN diduga mengikuti proses persidangan dan kemudian menyebarkan tuduhan serta intimidasi melalui pesan WhatsApp, media massa, dan aksi unjuk rasa. Tuduhan tersebut menyasar Jaksa TH yang menangani kasus Bea Cukai, dan LSN menuding adanya kolusi antara Jaksa TH dan pejabat Bea Cukai karena tidak menetapkan seseorang berinisial AJ sebagai tersangka.

Selama beberapa waktu, LSN telah memuat sekitar tujuh artikel di media serta menggerakkan dua aksi unjuk rasa sebelum akhirnya menghubungi AR pada 27 Mei 2025 untuk meminta pertemuan. Dalam pertemuan tersebut yang berlangsung keesokan harinya, LSN meminta uang sebesar Rp5 juta dan berjanji tidak akan lagi menyebarkan pemberitaan terkait kasus yang ditangani Jaksa TH.

Tak lama setelah menerima uang tersebut, LSN langsung ditangkap oleh tim intelijen. Dari tangannya ditemukan uang tunai Rp5 juta di dalam tas yang diakui berasal dari Jaksa AR. Selain itu, satu unit ponsel juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Saat ini, LSN dan seluruh barang bukti telah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Editor: Agung